Pelajar Jual Tembakau Gorila, Dicokok Polisi Saat Santai di Kafe

Reporter

Selasa, 2 Mei 2017 13:34 WIB

Bahayanya Tembakau Gorila, Narkotika Golongan I.

TEMPO.CO, Cilacap - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap menangkap seorang pelajar salah satu SMA di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.


"Pelaku berinisial IY (18 tahun), warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Selatan, ditangkap di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto melalui Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Sumanto di Cilacap, Selasa, 2 Mei 2017.

Baca juga:
Tembakau Gorila, Rasanya Mengerikan! Ini Kata Penggunanya


Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita delapan linting rokok tembakau gorila merek Ganesha, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 340 ribu.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku lainnya berinisial PR (24 tahun), warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, serta menyita barang satu bungkus alumunium foil warna putih bertuliskan Ganesha berisi empat plastik klip isi tembakau Ganesha dan satu unit telepon seluler.

Baca pula:
Narkotika Berbahaya itu Tembakau Super Cap Gorila

Saat menjalani pemeriksaan, lanjut dia, PR mengaku jika membeli tembakau gorila tersebut secara daring (dalam jaringan/online) kepada seseorang di Bandung dan selanjutnya diserahkan kepada IY untuk diedarkan dengan harga Rp 40 ribu per linting.

"Sasaran penjualan tembakau gorila tersebut kepada pelajar dan pemuda yang kenal dengan pelaku," kata AKP Sumanto menambahkan. Lebih lanjut, dia mengatakan jika dilihat dari bentuk fisiknya, tembakau gorila tidak ada bedanya dengan tembakau yang biasa dijual di pasaran.

Silakan baca:
Begini Peta Jaringan Tembakau Gorila


Namun, kata dia, tembakau gorila tersebut sudah melalui proses pancampuran dengan bahan turunan kimia Tetrahydrocannabinol (THC), yakni sejenis zat kimia turunan ganja. Oleh karena itu, lanjut dia, penggunaan tembakau gorila dapat menimbulkan efek halusinasi. "Bahkan, efeknya lebih besar dibanding dengan menghisap ganja," katanya.

Terkait hal itu, dia mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ke-1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan putra dan putrinya sehingga tidak terjerumus menjadi pengguna narkoba," katanya.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

12 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya