50 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tolak Paham Radikal
Editor
Dian Andryanto
Selasa, 2 Mei 2017 08:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 50 pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seluruh Indonesia bersepakat menolak segala bentuk paham intoleran, radikalisme, dan terorisme yang membahayakan Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Kesepakatan itu dituangkan dalam Deklarasi Aceh yang dibacakan Ketua Forum Pimpinan PTKIN se-Indonesia, Dede Rosyada.
Deklarasi Aceh dibacakan dalam pembukaan Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) VIII 2017 di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniri Aceh, Rabu, 26 April 2017, di Banda Aceh. Dede mengatakan kalangan PTKIN khawatir melihat perkembangan terakhir terkait dengan maraknya kelompok-kelompok yang kurang menghormati kebinekaan, anti-Pancasila, dan anti-NKRI.
Baca juga:
Luhut Pamer Pencegahan Paham Radikal kepada Anggota OKI
"Pimpinan PTKIN berjanji melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN," ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari laman situs Kementerian Agama, Rabu, 26 April 2017.
Naskah Deklarasi Aceh memuat lima poin kesepakatan. Pertama, forum Pimpinan PTKIN menyatakan bertekad bulat menjadikan Empat Pilar Kebangsaan, yang terdiri atas Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara. Kedua, menanamkan jiwa dan sikap kepahlawanan, cinta Tanah Air, dan bela negara kepada setiap mahasiswa dan anak bangsa guna menjaga keutuhan dan kelestarian NKRI.
Baca pula:
Radikalisme Incar Pelajar, BNPT Usul Deradikalisasi di Kurikulum
Ketiga, menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, Islam inklusif, moderat, dan menghargai kemajemukan serta realitas budaya dan bangsa. Keempat, melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN.
Kelima, melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam seluruh penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh dedikasi dan cinta Tanah Air. Deklarasi Aceh dibacakan di depan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, 3.500 peserta PIONIR VIII 2017, serta ratusan masyarakat yang hadir.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Nizar Ali berujar Empat Pilar Kebangsaan harus diaktualisasi kembali kepada generasi muda. Menurut dia, Deklarasi Aceh sangat penting. Selain sebagai bentuk keprihatinan, hal ini sekaligus menjadi komitmen bersama untuk melawan dan menolak paham dan gerakan yang melemahkan sendi-sendi nasionalisme.
"Islam rahmatan lil alamin telah menjaga harmonisasi masyarakat Indonesia. Islam tampil dengan wajahnya yang ramah bukan marah, menjadi nilai sekaligus penuntun bagaimana menjadi warga bangsa yang baik," ujarnya.
Nizar berharap Deklarasi Aceh akan menjadi panduan efektif bagi kalangan PTKIN menolak kelompok-kelompok intoleran dan radikal. “Sehingga semua civitas academica menjadi yakin bahwa kelompok anti-Pancasila dan NKRI harus dihadapi bersama-sama sebelum telanjur beranak-pinak dan berkembang di bumi Nusantara,” katanya.
GHOIDA RAHMAH