Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2017. Mantan anggota Komisi II DPR Miryam yang sempat menjadi buronan KPK tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka Miryam S Haryani (MSH) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 1 Mei 2017.
Sementara itu, Miryam tak mau berkomentar banyak setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin sore, 1 Mei 2017. "Ke lawyer saya saja," ujarnya. Ia keluar Gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK.
Miryam membantah ada pihak yang menyuruhnya kabur sehingga KPK mengirim surat ke Polri untuk memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Enggak, saya liburan sama anak-anak," kata Miryam.
Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya membentuk tim khusus untuk mencari Miryam yang telah dimasukkan dalam DPO tersebut.
"Kami sudah serahkan tersangka Miryam S Haryani yang pada tanggal 26 April ada surat ke Kepolisian adanya daftar DPO. Tentunya dengan adanya DPO itu kami siap membantu KPK. Kami bentuk tim khusus untuk mencari DPO itu," kata Argo.
Argo menyatakan tim khusus itu langsung melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan Miryam. "Dari hari pertama tim khusus lakukan penyelidikan. Seperti siapa yang terakhir kali berhubungan dengan Ibu Miryam dan kemudian ditangkap tadi pagi sekitar jam 00.20 WIB. Tim khusus ini berhasil menangkap Ibu Miryam di hotel di daerah Kemang," kata dia.
Setelah penangkapan itu, kata Argo, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes kesehatan dan juga interogasi terlebih dahulu sebelum diserahkan ke KPK.
"Di Kemang yang bersangkutan sedang bersama adiknya. Menurut yang bersangkutan dia menunggu temannya tetapi saat dilakukan penangkapan temannya belum datang-datang. Kami masih dalami temannya itu siapa," katanya.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.