Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun ini diduga karena rem bus pariwisata blong. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan hasil pemeriksaan sementara, fungsi rem bermasalah yang memicu bus pariwisata Kitrans bernomor polisi B-7058-BGA menabrak sejumlah kendaraan pada Ahad, 30 April 2017.
Dedi berujar, pada pemeriksaan dokumen bus itu, juga didapati keganjilan. Kendati mengantongi STNK, kartu pengawas pada buku uji bus itu diduga palsu. Perizinan bus pariwisata sendiri berada di tangan Kementerian Perhubungan.
“Kartu pengawasnya (pada buku uji bus) itu tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Secara administrasi, bus itu tidak laik jalan. Administrasinya saja sudah ada indikasi pemalsuan, tidak terdaftar,” tuturnya.
Menurut Dedi, bus pariwisata wajib menjalani pemeriksaan kelayakan sedikitnya setahun sekali. Pemeriksaan bus pariwisata dilakukan Kementerian Perhubungan. “Dari hasil investigasi, menurut Kementerian Perhubungan, kartu pengawasnya tidak asli. Terus izin usaha angkutan itu juga palsu. Dari buku uji sementara, bus itu terdaftar di DKI. Tapi hasil koordinasi menemukan bus tidak melakukan uji terhadap kendaraan itu. Jadi bus itu tidak pernah diuji,” ucapnya. Simak pula: Hari Buruh, Fadli Zon: Upah Harus Perhatikan Gejolak Kurs Rupiah
Dedi mengatakan dua kecelakaan yang terjadi di jalur Puncak di Ciloto dan Selarong melibatkan bus pariwisata yang perizinannya tidak berada di tangan provinsi dan kabupaten/kota.
“Mobilnya bukan berdomisili di Jawa Barat. Karena itu, kami akan melakukan antisipasi dengan pengecekan serentak di semua PO bahwa setiap kendaraan yang tidak laik jalan tidak boleh melakukan perjalanan,” ujarnya.
Perusahaan bus yang tidak patuh diancam dengan pencabutan izin. Pemeriksaan kendaraan ini juga akan dilakukan sekaligus mengantisipasi arus mudik Lebaran.