Kasus Korupsi Al-Quran, KPK Tetapkan Fadh El Fouz Tersangka

Kamis, 27 April 2017 20:46 WIB

Kader Partai Golkar Fadh El Fouz menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan dengan terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/7). ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 27 April 2017 mengatakan tersangka Fahd El Fouz diduga bersama-sama dengan Anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra dari swasta menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.

"Padalah diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan jabatannya dalam pengurusan anggaran dan atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P Tahun 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 di Kementerian Agama," kata Febri.

Baca juga: KPK Punya Taktik Tetapkan Status Fahd El Fouz

Anak mendiang pedangdut A. Rafiq itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fahd El Fouz merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap Zukarnaen Djabar dan penjara 8 tahun kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Vonis 8 tahun penjara juga telah dijatuhkan kepada Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan proyek.

"Dalam putusan pada 2013 itu, bapak dan anak tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran atau pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011," ucap Febri.

Simak pula: KPK Dalami Kesaksian Fahd soal Priyo

Febri menjelaskan rincian dana fee dari tiga proyek di kementerian Agama yang diterima itu antara lain fee dari proyek laboratorium komputer MTs sebesar Rp 4,74 miliar dan fee pengadaan Al Quran 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar dengan jumlah total fee tersebut Rp 14,838 miliar. "Sedangkan yang diduga diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp 3,411 miliar," kata Febri.

Fadh masih menjabat Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan MKGR (2015-2020). Sementara Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya, juga adalah kader MKGR. Zulkarnaen menjabat Sekretaris Jenderal DPP MKGR periode 1999-2004 dan Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR periode 2005-2010. Bersaksi dalam persidangan, Fahd mengaku diminta Zulkarnaen menjadi calo proyek di Kementerian Agama. Dia bertugas melobi para pejabat Kementerian.

Lihat juga: Lebih Murah, Fahd Marahi Peserta Tender Alquran

Pada awal 2012, kata Febri, Fahd juga ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Fahd divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati, Anggota Badan Anggaran DPR sebesar Rp 5,5 miliar agar meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Pada 8 September 2014, Fadh menghirup udara kebebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Febri juga menyatakan penyidik KPK sudah mengumumkan surat panggilan kepada Fahd El Fouz sebagai tersangka untuk menghadap pada Jumat, 28 April 2017.

ANTARA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

17 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

18 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

19 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

20 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

21 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya