Suap PT PAL, KPK Periksa Dua Tersangka Hari Ini  

Reporter

Kamis, 27 April 2017 12:21 WIB

General Manager Treasury (Manajer Umum Pendanaan) PT PAL Indonesia, Arief Cahyana (mengenakan rompi tahanan) menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2017. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017, Kamis, 27 April 2017. Mereka adalah Direktur Umum PT Pirusa Agus Nugroho (AN) dan General Manager (GM) Treasury PT PAL Arief Cahyana (AC).

"Dua tersangka itu diperiksa sebagai tersangka terkait dengan pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Baca: Suap PT PAL, KPK Libatkan Aparat Penegak Hukum Filipina

Febri mengatakan, saat ini, KPK tengah mendalami peran PT Pirusa Sejati dalam kasus tersebut. "Kami memang sedang melihat peran pihak-pihak yang berada di PT Pirusa karena memang tempat kejadian pertama operasi tangkap tangan dilakukan di daerah sekitar PT Pirusa. Bahkan salah satu tersangka yang kami proses lebih lanjut itu adalah pejabat dari PT Pirusa," ujar Febri.

KPK, tutur Febri, akan melihat lebih jauh siapa saja dan bagaimana peran orang-orang yang ada di PT Pirusa terkait dengan indikasi suap tersebut. "Karena itulah, kami perlu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang kami pandang memang memiliki pengetahuan, baik melihat maupun mendengar, tentang rangkaian peristiwa yang sedang kami usut saat ini," katanya.

Terkait dengan kasus suap di PT PAL, KPK telah menetapkan tiga tersangka penerima suap. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana. KPK juga telah menetapkan tersangka pemberi suap bernama Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc. Agus juga merupakan Direktur Utama PT Pirusa Sejati.

Baca: Suap PT PAL, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Ribuan Dolar Amerika

Firmansyah, Arief, dan Saiful diduga menerima cash back senilai total 1,087 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,476 miliar terkait dengan penjualan dua kapal SSV kepada pemerintah Filipina. Uang itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sebesar 86,96 juta dolar Amerika atau Rp 1,15 triliun.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ANTARA




Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

19 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya