Kasus Suap Garuda, KPK Geledah Lagi Kantor Tersangka Soetikno

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 26 April 2017 21:14 WIB

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 17 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah kantor tersangka Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. "Penggeledahan dimulai pukul 13.00," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Rabu 26 April 2017.

Febri menjelaskan penyidik menggeledah kantor tersangka Soetikno Soedarjo di PT Mugi Rekso Abadi dan di PT Dimitri Utama Abadi di wisma MRA Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Penyidik menduga masih ada bukti-bukti di dua lokasi itu, terutama data dan dokumen.

Baca: Suap Garuda, KPK Periksa Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo

Dalam kasus korupsi pembelian pesawat Garuda Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka yaitu, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Kantor tersebut pernah digeledah oleh penyidik KPK pada tanggal 18 sampai 19 Januari 2017. Pada penggeledahan pertama penyidik menyita sejumlah dokumen berupa data perusahaan yang diduga milik tersangka di Singapura. Data-data itu meliputi kepemilikan aset, data perbankan, dan bukti-bukti elektronik.

Baca: Kasus Emirsyah Satar, KPK Dalami Aliran Uang Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat berikut mesinnya. Selain Emirsyah, KPK menetapkan Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), sebagai tersangka. Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura.

Baca: Garuda Minta Roll Royce Percepat Kolaborasi dengan GMF

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Emirsyah diduga menerima suap selama sembilan tahun menjabat orang nomor satu di Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014. Suap itu, kata dia, disinyalir dilakukan lintas negara, sehingga penyelidikan KPK yang dimulai pada pertengahan tahun lalu dilakukan lewat kerja sama intensif dengan dua badan anti-rasuah, yakni Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

"Saat ini kedua badan tersebut juga sedang menyidik tersangka lainnya," kata Laode, Kamis 19 Januari 2017. Tapi dia enggan mengungkapkan pelaku lain dalam kasus ini.

Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan penyuapan dalam pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc di Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai Rp 20 miliar, yang ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui Soetikno sebagai perantara. Emirsyah juga ditengarai mendapatkan sejumlah barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Baca: Dugaan Suap Keluarga Emirsyah Satar, KPK: Di Tangan Penyidik

Menurut Laode, selain menyuap maskapai di Indonesia, Rolls-Royce disinyalir menyogok sejumlah pejabat di negara lain, seperti Cina, Rusia, Thailand, dan Malaysia, untuk membeli mesin kepadanya. Hal itu, kata dia, terungkap dalam persidangan kasus korupsi Rolls-Royce di pengadilan Inggris, Selasa lalu.

GRANDY AJI | PRU

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya