TEMPO.CO, Kendari - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberhentikan jabatan Ketua Komisi III di DPRD Sultra yang di jabat Tahrir Tasrudin. Pencopotan jabatan politisi asal PAN itu dilakukan BK sebagai buntut pemberian sanksi setelah menampar salah satu staf DPRD Sultra Alfian Syahputra.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra Abdul Malik Silondae mengatakan, selain melengser jabatan sebagai ketua komisi, Tahrir Tasruddin diberikan teguran tertulis oleh BK. Hal ini sesuai dengan serangakaian pemeriksaan yang dilakukan oleh BK terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
"Jadi sesuai dengan serangkain pemeriksaan baik terhadap pelapor, terlapor, dan saksi, maka yang bersangkitan diberi. Pemeriksaan ini, berdasarkan peratuaran DPRD Sultra pasal 22, 23, samapai pasal 26," kata Malik saat ditemui di ruangan BK DPRD Sultra, Selasa, 25 April 2017.
Malik mengungkapkan, perihal kasus yang melilit Tahrir Tasrudin, BK telah melakukan pleno pengambilan keputusan pada Senin dua pekan lalu lalu. BK kemudian memutuskan bahwa jika Tahrir melakukan pelanggaran kode etik.
Atas dasar pelanggaran, BK merekomendasikan kepada pimpinan DPR tidak memberikan jabatan alat kelengkapan dewan kepada yang bersangkutan dalam hal ini Tahrir, selama menjabat sebagai anggota DPRD Sultra periode 2014-2019.
“Tahrir kooperatif menjalani pemeriksaan dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor dan keluarganya, maka BK memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatanya,” kata Malik
Malik mengatakan dengan adanya sanski maka kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup.
Pada awal Maret 2017 anggota DPRD Sultra Tahrir Tasrudin dilaporkan ke BK, karena menampar salah satu staf DPRD Sultra Alfain Syahputra. Penamparan yang dilakukan oleh Tahrir karena salah memberikan posisi tempat duduk pada Tahrir saat menghadiri rapat paripurna acara ulang tahun Kabupaten Konawe. Karena merasa malu dan tidak terima dengan sikap Alfian maka politis itu pun menampar stafnya didepan umum.