DPR Minta KPU Mengevaluasi Lagi Anggaran Pilkada Serentak 2018
Editor
Rina Widisatuti
Rabu, 26 April 2017 08:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menilai anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2018 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu mahal. DPR mengusulkan anggaran tersebut dievaluasi.
“Kami ingin usul itu (anggaran pilkada 2018) dievaluasi kembali agar lebih efektif dan efisien,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Fandi Utomo dalam rapat dengar pendapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di gedung DPR, Senayan, Selasa, 25 April 2017.
Baca: Pilkada Serentak 2018, KPU Kota Bekasi Butuh Rp 64 Miliar
Dalam rapat itu, KPU mengusulkan anggaran Rp 11,3 triliun untuk pelaksanaan pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Sedangkan Bawaslu mengusulkan anggaran Rp 4,368 triliun untuk pengawasan pilkada.
Selain evaluasi anggaran, DPR meminta KPU dan Bawaslu menyiapkan rancangan peraturan sebagai perangkat teknis pelaksanaan pilkada. “Kami juga akan tanya kesiapan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) oleh pemerintah dalam pelaksanaan pemilu 2018,” katanya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan anggaran itu memang lebih besar dibanding anggaran pilkada sebelumnya. Alasannya, rata-rata daerah peserta pilkada 2018 memiliki wilayah lebih besar dan penduduk lebih banyak dibanding pilkada 2017. “Pembiayaannya besar karena wilayahnya besar dan geografisnya sulit. Pemilihnya juga banyak,” ucapnya.
Nilai Rp 11, 3 triliun itu juga belum final. Jumlah tersebut didapat dari rekapitulasi usul pemerintah daerah yang selanjutnya masih akan dibahas kembali. Jadi masih ada kemungkinan bakal berubah. “Hingga saat ini, tahapan (pilkada 2018) kan belum ditetapkan. Nah, setelah ditetapkan, kami akan tahu angka yang bisa dipangkas, lalu finalisasi anggaran,” tuturnya.
Baca: KPU Kalimantan Timur Usul Anggaran Pilgub 2018 Rp 486 Miliar
Dalam rapat itu, DPR, KPU, dan Bawaslu sudah menyetujui pelaksanaan pilkada 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Artinya, Arief memprediksi pengeluaran anggaran secara bertahap akan mulai sejak September 2017. “Harapannya, pembahasan anggaran sudah selesai pada Agustus ini,” ujarnya.
Bawaslu setuju lembaganya masih akan membahas jumlah anggaran itu dengan pemerintah daerah. Honor petugas lapangan pun nantinya akan dipertimbangkan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Selain membahas anggaran, Bawaslu sedang sibuk mempersiapkan pembentukan badan kelembagaan pengawas di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, menjelang pilkada 2018, timnya akan mengevaluasi sanksi tentang pelanggaran politik uang. Dalam aturan saat ini, sanksi pelanggaran politik uang diberikan bila terjadi 60 hari sebelum pencoblosan. “Kemungkinan akan kami revisi karena ternyata politik uang justru lebih banyak terjadi pada masa tenang,” katanya.
MITRA TARIGAN