KPK Teruskan Penyelidikan BLBI, Sudah Klarifikasi Kwik Kian Gie

Reporter

Selasa, 25 April 2017 13:30 WIB

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie seusai pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (2/4). Saat dimintai keterangan oleh wartawan Kwik Kian Gie hanya menjawab dengan kata "Rahasia". TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meneruskan penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pengucuran Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi dalam pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 Kwik Kian Gie terkait BLBI. “Pemanggilan Kwik Kian Gie adalah proses lanjutan pemeriksaan tahun 2014,” kata Febri, Senin, 24 April 2017.


Menurut Febri pemanggilan beberapa tokoh seperti Kwik dinilai relevan oleh KPK karena perkara ini adalah salah satu perkara penting yang juga ditunggu banyak pihak dan ditanyakan banyak pihak. “Kami cukup concern karena perkara ini diperhatikan publik," kata Febri.

Baca juga:
KPK Incar Kasus Skandal BLBI, Siapa Terancam?


Ia melanjutkan, tidak semua perkembangan penyelidikan itu dapat diketahui publik karena belum sampai tahap penyidikan. Ada karakter yang membutuhkan analisis data, terlebih bila perkara itu terjadi bertahun-tahun. “ Jadi perlu energi lebih untuk proses penanganannya," kata Febri. Hari pekan ini KPK, kata Febri, berjanji menjelaskan perkembangan penanganan BLBI secara lengkap.


Kasus korupsi penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati, terus bergulir setelah pemeriksaan ekonom Kwik Kian Gie Kamis lalu. Keputusan penerbitan SKL itu telah mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian (2001-2004) Dorodjatun Kuntjara-Jakti, dan Laksamana Sukardi.

Baca pula:
Basaria: KPK Belum Hentikan Kasus BLBI dan Bank Century

Negara Rugi Rp 2.000 Triliun Akibat Penyelewengan BLBI

Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara. Sebelum pemimpin KPK 2011-2015 lengser, gelar perkara BLBI telah dilakukan. Hasilnya beberapa pihak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai penetapan tersangka kasus tersebut. Febri pun belum mau menyebutkan siapa kemungkinan tokoh yang menjadi tersangka. “Belum bisa kami sampaikan sekarang,” katanya.

ADITYA BUDIMAN| NINIS CHAIRUNNISA | INDRI MAULIDAR | ANTARA | MITRA TARIGAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya