Dapat Cuti Jelang Bebas, Andi Mallarangeng Penuhi Dua Syarat Ini

Reporter

Minggu, 23 April 2017 14:29 WIB

Terpidana kasus korupsi wisma atlet, Andi Alfian Mallarangeng, salat Ied di Lapas Sukamiskin, Bandung. TEMPO/Dicky Zulfikar Nawazaki

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS), I Wayan K. Dusak, mengatakan pemberian cuti menjelang bebas kepada terpidana kasus korupsi, Andi Alfian Mallarangeng sudah sesuai prosedur.

"Semua orang juga, semua diperlakukan sama. (Andi Mallarangeng disorot) Karena kebetulan dia tokoh masyarakat, sama dengan dulu Ariel," kata Wayan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu, 23 April 2017.

Salah satu syarat mendapatkan cuti menjelang bebas yaitu terpidana dalam hal ini Andi Mallarangeng harus berkelakuan baik. Wayan menjelaskan arti berkelakuan baik adalah terpidana tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan.

Baca: Andi Mallarangeng Mendapat Cuti Menjelang Bebas

Wayan menjelaskan dia baru pulang dari Arab. Di sana, dia mengunjungi beberapa penjara. "Di sana tuh orang yang mempunyai kemampuan hafiz, menghafal Al Quran, setengah masa pidananya dikurangi," ujar Wayan. Menurut dia, semua orang punya harapan untuk bebas. "Jadi tidak dihilangkan harapannya," katanya.

Terpidana kasus korupsi megaproyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung. Kepala Subbagian Publikasi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani, mengatakan CMB diberikan pada Jumat, 21 April 2017, pukul 16.00 WIB.

Syarpani menuturkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca: Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Sudah Saya Tunggu Sekian Lama

Syarat itu ialah terpidana pidana umum menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung sebelum tanggal dua pertiga masa pidana. Lama Cuti Menjelang Bebas ini sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.

Sedangkan untuk kasus pidana khusus, narapidana itu menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana dengan ketentuan dua pertiga itu tidak kurang dari 9 bulan, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana. Dia mendapar lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Syarpani menjelaskan Andi Mallarangeng sudah menjalani 3 tahun 6 bulan penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pernah mendapat remisi pada 2015.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

28 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya