KPK Tetapkan Sri Utami sebagai Tersangka Korupsi Kementerian ESDM

Reporter

Jumat, 21 April 2017 23:02 WIB

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami (kedua kanan) sebelum didengarkan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Waciki dalam sidang ke sembilan di gedung pengadian Tipkor, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 5 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sri merupakan bekas Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM.

"SU (Sri Utami) disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,"kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat 21 April 2017.

Baca: Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Febri menjelaskan nama Sri Utami mencuat pada Februari 2014, ketika dia dicegah bepergian ke luar negeri. Ketika itu, KPK mulai mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan Waryono Karno yang menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Nama Sri juga tercantum di dalam surat dakwaan Waryono yang disusun jaksa KPK.

Waryono selaku kuasa pengguna anggaran pada sekretariat, bersama-sama Sri, dianggap korupsi dengan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, selama setahun sejak Desember 2011.

Akibat perbuatan itu, negara diduga rugi hingga Rp 11,124 miliar. KPK menduga Waryono dan Sri memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.

Simak: Korupsi ESDM, Paspampres hingga 83 Wartawan Kecipratan Duit

Keduanya, juga disebut melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum. Pekerjaan itu bertajuk Kegiatan Sosialisasi Sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada 2012 serta Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi pada 2012.

Dalam perkara ini KPK juga menjeratKepala SKK Migas ketika itu, Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya, dan Devi Ardi, yang diketahui sebagai pelatih golf Rudi.

Lihat: Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Hasil operasi ini disebut sebagai yangl terbesar sepanjang sejarah KPK. Hasil tangkapan itu berupa uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan 127 ribu dolar Singapura, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berplat nomor B-3946-FT. Duit itu diduga digunakan untuk memenangkan Kernel Oil dalam tender.

GRANDY AJI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya