Ajukan Banding, Pengacara Dahlan: Hakim Tak Lihat Pembagian Peran

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 21 April 2017 17:00 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Surabaya - Dahlan Iskan menyatakan banding atas putusan hakim yang memvonis dirinya 2 tahun penjara dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Tim kuasa hukum Dahlan menganggap hakim dalam putusannya tidak mempertimbangan pembagian peran.

"Hakim tidak mempertimbangkan masalah pembagian peran antara Pak Dahlan (Dirut) dengan Wisnu Wardhana (Ketua Tim Pelepasan Aset)," kata anggota tim kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 21 April 2017.
Baca : Sidang Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut Agus, Dahlan selaku direktur utama telah membentuk dan menjunjuk kepala biro aset PT Panca yang saat itu dijabat Wisnu Wardhana sebagai ketua tim restrukturisasi aset sekaligus ketua tim pelepasan aset untuk pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

"Sampai sejauh mana pertanggung jawaban Wisnu selaku pelaksana mandat. Apakah pemberi mandat harus mengambil tanggung jawab 100 persen. Apakah Pak Dahlan terkait kewajiban hukum menandatangani akta dianggap sebagai pelanggaran atau penyelahgunaan wewenang," katanya.

Dengan tidak dipertimbangkanyanya pembagian peran dalam pelepasan itu akan menjadi bahan tim kuasa hukum untuk mengajukan banding. Mereka juga akan menunjukan adanya kekhilafan hakim yang tidak menjadikan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai fakta hukum.
Simak pula : Dugaan Makar, Polisi: Penyidikan Al Khaththath Tak Bisa Diintervensi

Sebelumnya hakim menilai Dahlan bersama Wisnu melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar. Di antara pelanggaran prosedur itu adalah transaksi jual-beli aset sudah dilakukan sebelum penawaran lelang.

Selain itu pelepasan aset tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan. Hakim juga menilai Dahlan teledor dengan tidak melakukan monitoring terhadap bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi.

Vonis 2 tahun yang diambil jaksa untuk Dahlan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Dahlan dituntut 6 tahun penjara. Adapun Wisnu sendiri divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis itu juga lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.

Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NUR HADI

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

3 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

9 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

11 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

25 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

42 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

45 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya