Gatot Brajamusti Masih Pikir-pikir Divonis 8 Tahun  

Reporter

Kamis, 20 April 2017 21:05 WIB

Mantan ketua umum PARFI, Gatot Brajamusti digiring petugas Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait penyimpanan senjata api di Polda Metro Jaya, 5 September 2016. Polisi tengah mengusut asal usul ratusan butir peluru berkaliber 9 milimeter, 32, dan 22, yang ditemukan berada di kediaman Aa Gatot. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 19 April 2017, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti. Sedangkan istri Gatot, Dewi Aminah, mendapat hukuman 1,6 tahun penjara. Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gatot dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan Dewi Aminah dituntut 3 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Haji Yapi SH M Hum, menyatakan Gatot Brajamusti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Namun Gatot dinyatakan bebas dari dakwaan primer sebagai tuduhan pengedar narkotika jenis sabu.

Baca juga:
Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui untuk Kasus Narkoba

"Menyatakan saudara Gatot Brajamusti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman sesuai dengan tuntutan subsider, dan untuk itu menghukumnya dengan penjara selama delapan tahun dan denda satu miliar rupiah," kata Yupi.

Hal yang memberatkan dari putusan hakim adalah Gatot dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika, sedangkan yang meringankan Gatot Brajamusti belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas vonis tersebut, di depan persidangan Gatot menyatakan pikir-pikir.

Baca pula:
Skandal Narkoba, Gatot Brajamusti Pernah Digerebek 3 kali
Gatot Brajamusti Disebut Biasa Pakai Narkoba Bersama Jemaah

Sedangkan terhadap terdakwa Dewi Aminah, majelis hakim menyatakan Dewi terbukti hanya memakai narkotika jenis sabu milik suaminya sehingga dia dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Berbeda dengan Gatot, Dewi memilih menerima vonis majelis hakim atas dirinya setelah sebelumnya berkonsultasi dengan tim pengacaraya.

Gatot Brajamusti dan istrinya terjerat kasus narkoba setelah tertangkap di dalam kamar 1100 hotel Golden Tulip, Kota Mataram, 28 Agustus 2016, beberapa saat setelah berakhirnya Kongres Parfi 2016.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram di dalam saku celana Gatot. belakangan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Gatot di Jakarta, ditemukan tambahan barang bukti sabu seberat 9,36 gram.

ABDUL LATIEF APRIAMAN

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

23 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

1 hari lalu

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

2 hari lalu

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya