Pengalihan Tahanan Terdakwa Perdagangan Orang Jadi Tahanan Kota  

Reporter

Kamis, 20 April 2017 16:28 WIB

Laporan Investigasi di Majalah Tempo 20-26 Maret 2017 tentang perdagangan manusia melaporkan jaringan serta modus yang digunakan para pelaku perdagangan manusia menjebak korbannya, khususnya TKI dari Nusa Tenggara Timur. Jika jumlah TKI legal di Malaysia mencapai 1,2 juta orang. Jumlah TKI ilegal diperkirakan dua kali lebih besar. Mereka kerap tak memperoleh haknya, bahkan terkadang disiksa atau dibunuh.

TEMPO.CO, Kupang – Pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kupang menjadi tahanan kota untuk terdakwa perdagangan orang (human trafficking) bagi Direktur PT Pancamanah Utama oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang menggunakan rekomendasi dokter yang lama.

Rekomendasi dokter yang menyebutkan terdakwa mengalami depresi itu yang dijadikan dasar oleh ketua majelis hakim, Nuril Huda, yang menyidangkan kasus itu mengeluarkan penetapan untuk terdakwa menjadi tahanan kota.

Baca juga:
Banyak Perdagangan Orang di NTT, SKKPO Minta Pemerintah Serius
Kasus Perdagangan Orang, Kejari Kupang Tetapkan Terdakwa Jadi DPO

”Ternyata itu rekomendasi dokter yang lama. Padahal rekomendasi itu yang digunakan untuk pengalihan tahanan terdakwa,” kata juru bicara PN Kelas I-A Kupang, Jimi Tanjung, Kamis, 20 April 2017.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter itu, disebutkan bahwa terdakwa mengalami depresi. Namun dia enggan menunjukkan surat keterangan dokter tersebut dan mengelak dari pertanyaan wartawan bahwa akan menggelar sidang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Dia juga mengelak dari pertanyaan wartawan mengenai kesehatan terdakwa. “Maaf, saya sedang sidang di Tipikor. Jadi saya terburu-buru karena orang sudah tunggu saya di sana,” kata Jemmy Tanjung sambil berlalu.

Baca pula:
8 Pemuda Korban Perdagangan Manusia, Keluarga Lapor Polisi

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarta menegaskan, pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. “Kami wajib menjalankan penatapan hakim tersebut,” tuturnya.

Namun ia mengaku terkejut oleh sikap hakim yang tiba-tiba kembali meminta agar terdakwa ditahan di Rutan Kelas II-A Kupang. “Saya kaget, hakim minta agar terdakwa kembali ditahan di Rutan,” ujar Sunarta.

Dia mengaku pihaknya masih mencari terdakwa dan segera dihadirkan kembali pada sidang di PN Kelas I-A Kupang karena saat ini terdakwa sudah menghilang dari Kota Kupang dan belum diketahui keberadaannya.

YOHANES SEO



Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

19 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

2 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya