Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi berjalan seusai menjalani pemeriksan oleh penyidik digedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2017. Tersangka Eko Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Melati Technovo Indonesia Muhammad Adami Okta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai proyek Rp 200 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima saksi untuk tersangka Nofel Hasan, pejabat pembuat komitmen, terkait dengan kasus suap dugaan korupsi dalam pengadaan proyek satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Febri menjelaskan kelima orang tersebut ialah bos PT MTI Fahmi Darmawansyah serta dua karyawannya, yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Selain itu, penyidik memanggil dua orang dari pihak swasta, yakni Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin S Arif dan seorang swasta lainnya, Achad Halim.
KPK menetapkan Nofel Hasan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai tersangka baru dalam perkara suap pengadaan proyek satelit monitoring pada 12 April 2017. Nofel diduga menerima suap US$ 140 ribu.
Nofel Hasan diduga bersama-sama menerima hadiah dan janji dalam kasus Bakamla. Hadiah itu diduga hadiah diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya, yang tidak berkaitan dengan kewenangannya dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Akibat perbuatannya, Nofel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Nofel sebagai tersangka adalah pengembangan dari indikasi suap pada proyek senilai Rp 220 miliar di Bakamla. Pada perkara itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmy Darmawansyah beserta dua rekannya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, yang ditetapkan sebagai pemberi suap.
Adapun tersangka penerima suap adalah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, yang merangkap sebagai pelaksana tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla.