Sidang Ahok, Tim Kuasa Hukum Siap Ladeni Dalil Tuntutan Jaksa  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 20 April 2017 11:55 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 11 April 2017. Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dirugikan dengan ditundanya sidang perkara penodaan agama. ANTARA/Pool/Rommy Pujianto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok siap meladeni tuntutan jaksa dengan pembelaan yang memiliki argumen-argumen hukum mumpuni dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Pembacaan oleh jaksa penuntut umum di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 20 April 2017.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, ingin menguji keberanian jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut bebas Ahok atas perkara penodaan agama.

Baca: Kejaksaan: Berkas Tuntutan Sidang Ahok Sudah Selesai Seluruhnya


”Jika tidak berani dan berasumsi bahwa pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 156a, kami siap bahwa kesengajaan itu akan dibuktikan tidak ada,” kata Teguh di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 20 April 2017.

Menurut Teguh, berdasarkan beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, agama, dan keterangan psikologi sosial, tidak ada hal dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang sengaja diucapkan untuk melakukan penodaan agama.

”Jika yang dituntut atas dasar dakwaan kedua, yaitu Pasal 156, itu lebih mudah. Tidak pernah Pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia,” ucap Teguh.

Simak: Kapolri Menyesalkan Ada Polisi Tembak Satu Rombongan Mobil

Teguh pun menyatakan tim kuasa hukum Ahok akan berargumentasi secara yuridis materiil dalam penyampaian pleidoi pada agenda sidang selanjutnya.

”Bahasanya akan sangat awam. Nanti ada teori-teori hukumnya yang akan kami kemukakan” tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus penodaan agama Ahok dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.

Baca pula: Denny J.A.: Ahok Kalah karena Faktor Prabowo dan Blunder Sembako

“Jaksa sudah siap, tuntutan sudah selesai seluruhnya,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis, 20 April 2017.

Sebelumnya, Ali Mukartono, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, meminta supaya jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena penyusunan tuntutan belum selesai.

Ahok dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a, dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

ANTARA



Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya