Kasus Perdagangan Orang, Kejari Kupang Tetapkan Terdakwa Jadi DPO  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 20 April 2017 07:35 WIB

Ilustrasi human trafficking. TEMPO/Ary Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kupang menetapkan terdakwa kasus perdagangan orang (human trafficking), Diana Aman, masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Direktur PT Pancamanah Utama itu diduga kabur setelah penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca: Depresi, Terdakwa Perdagangan Orang Dialihkan Jadi Tahanan Kota


Diana sudah empat kali tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Seharusnya, saat ini, sidang perdagangan orang dengan terdakwa Diana telah masuk tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Kejari Kupang.

"Saya sudah perintahkan JPU Kejari Kupang menetapkan Diana Aman sebagai DPO," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Budi Handaka, Kamis, 20 April 2017.

Selain masuk DPO, menurut Budi, pihak kejaksaan juga mengeluarkan pencekalan keluar negeri bagi Diana, yang kini diketahui berada di luar Kota Kupang. "Kami juga telah mencekalnya tidak keluar negeri," ucapnya.

Simak pula: Ahok Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini


Terkait dengan sidang terhadap Diana, kata dia, tetap dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan walau tanpa dihadiri terdakwa atau in absentia. "Sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan," ujarnya.

Diana merupakan satu dari 13 terdakwa yang diduga menjual tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan, NTT, Yufrinda Selan, yang dipulangkan ke daerah asalnya dalam keadaan meninggal dunia dan tubuh penuh jahitan.

Dokumen pemberangkatan Yufrinda, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, juga dipalsukan. Namanya diubah menjadi Melinda Sapay. Yufrinda dilaporkan orang tuanya menghilang dari rumahnya pada akhir 2015.

YOHANES SEO

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

6 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya