Pengadilan Terima Berkas Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara

Rabu, 19 April 2017 17:32 WIB

Siswa SMA Taruna Nusantara berziarah di makam Kresna Wahyu Nurachman yang meninggal karena dibunuh oleh teman satu baraknya, 2 April 2017. TEMPO/Bethriq Kindy Arrazy

TEMPO.CO, Magelang - Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menerima berkas perkara pembunuhan siswa di SMA Taruna Nusantara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Petugas Bagian Humas Pengadilan Negeri Mungkid Eko Supriyanto mengatakan setelah menerima berkas perkara anak, nantinya akan diproses. "Berkas diterima Panitera Muda Pidana. Akan diserahkan kepada Ketua PN Mungkid untuk dipelajari," ujar Eko di Magelang, Rabu, 19 April 2017.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Segera ke Pengadilan

Menurut Eko, setelah Ketua PN Mungkin mempelajari berkas tersebut, akan ditentukan hakimnya, apakah hakim tunggal atau hakim majelis. "Setelah itu akan ditetapkan juga hari persidangan untuk proses berikutnya," katanya.

Eko mengatakan Pengadilan Negeri Mungkid menargetkan sidang perdana kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara dengan terdakwa AMR (16 tahun) itu pada pekan depan. Sebagaimana sistem peradilan anak, kata Eko, dalam waktu tiga hari sejak berkas diterima, ditentukan majelis atau hakimnya.

"Persidangan nantinya tertutup. Yang jelas dibatasi penahanan, diperpanjang 15 hari, pemeriksaan cepat, sebelum penahanan habis harus diputus," katanya.

Simak pula: Siswa SMA Taruna Dibunuh, Pengelola Gelar Penyembuhan Trauma

Ia menuturkan tersangka sekarang masih dititipkan di lembaga pemasyarakatan, penahannya dipisah. Pengadilan mempunyai total masa penahanan selama 25 hari, namun sebelum penahanan habis, majelis sudah memutus perkara itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono mengatakan penyerahan berkas atas nama anak AMR dan barang bukti sudah diterima Pengadilan Negeri Mungkid. Selanjutnya kejaksaan akan menunggu penetapan dan hari sidang perkara itu.

"Tadi sudah kami laksanakan penyerahannya dan sudah diterima Pengadilan Negeri Mungkid, baik berkas maupun barang buktinya," katanya. Dalam mengadapi persidangan, katanya, kejaksaan telah menyiapkan tujuh jaksa yang menangani perkara anak.

Lihat juga: Pasca-Pembunuhan, SMA Taruna Nusantara Gelar Apel Rencana Siswa

Kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara Kabupaten Magelang, Krisna Wahyu Nurachmad (15), oleh kawannya sebarak, AMR (16), terjadi pada 31 Maret 2017, diduga karena sakit hati.

Korban ditemukan oleh pamong barak 17 SMA Taruna Nusantara pada pukul 04.00 dalam kondisi bersimbah darah karena luka di leher. Korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang. Peristiwa ini merupakan kali pertama terjadi selama 27 tahun SMA Taruna Nusantara.

ANTARA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya