Miryam Tak Penuhi Panggilan Ke-2 KPK, Sakit Jadi Alasan  

Reporter

Selasa, 18 April 2017 19:14 WIB

Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Maret 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara tersangka pemberi kesaksian palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S. Haryani, Aga Khan, menyerahkan surat keterangan sakit dari kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat itu diberikan untuk menjelaskan ketidakhadiran Miryam dalam pemeriksaan yang semestinya dijadwalkan hari ini, Selasa, 18 April 2017.

Aga mengatakan saat ini Miryam tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. “Dirawat sejak semalam,” katanya di gedung KPK, Selasa, 18 April 2017.

Baca: Mangkir dari Panggilan KPK, Miryam Kirim Surat Lewat Pengacaranya

Menurut Aga, kliennya dirawat karena terlalu capek setelah perayaan hari raya Paskah. Namun ia belum memastikan penyakit Miryam karena belum pernah berkomunikasi secara langsung.

”Saya sebetulnya enggak bertemu dia, belum tahu keadaannya. Tadi saya dapat surat di kantor saya dari salah satu stafnya,” ujar Aga. Selama ini, menurut dia, ia baru berkomunikasi dengan Miryam melalui ajudannya.

Pekan lalu, Miryam juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurut Aga, saat itu alasan Miryam bukan karena sakit, melainkan ada perjamuan Paskah. “Kami minta izin dan diberikan sama KPK,” ucapnya.

Aga mengatakan pemberian surat pemberitahuan ke KPK ini menunjukkan bahwa kliennya mempunyai iktikad baik dalam proses hukumnya. Ia pun memastikan Miryam akan datang pada pemeriksaan selanjutnya. “Saya pastikan, malahan saya sudah komitmen pada penyidik, karena sudah habis masa panggilan sesuai KUHAP,” ujar Aga.

Baca: Kasus E-KTP, Pengancam Miryam Masuk Dakwaan

Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu setelah ia mencabut seluruh berita pemeriksaannya dalam penyidikan korupsi e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret lalu. Saat itu, ia mengatakan mendapat tekanan dari penyidik sehingga mengarang cerita seperti dalam BAP penyidikan.

MAYA AYU



KPK

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

7 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

8 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

10 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya