Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Maret 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO
TEMPO.CO,Jakarta – Pengacara tersangka pemberi kesaksian palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S. Haryani, Aga Khan, menyerahkan surat keterangan sakit dari kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat itu diberikan untuk menjelaskan ketidakhadiran Miryam dalam pemeriksaan yang semestinya dijadwalkan hari ini, Selasa, 18 April 2017.
Aga mengatakan saat ini Miryam tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. “Dirawat sejak semalam,” katanya di gedung KPK, Selasa, 18 April 2017.
Menurut Aga, kliennya dirawat karena terlalu capek setelah perayaan hari raya Paskah. Namun ia belum memastikan penyakit Miryam karena belum pernah berkomunikasi secara langsung.
”Saya sebetulnya enggak bertemu dia, belum tahu keadaannya. Tadi saya dapat surat di kantor saya dari salah satu stafnya,” ujar Aga. Selama ini, menurut dia, ia baru berkomunikasi dengan Miryam melalui ajudannya.
Pekan lalu, Miryam juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurut Aga, saat itu alasan Miryam bukan karena sakit, melainkan ada perjamuan Paskah. “Kami minta izin dan diberikan sama KPK,” ucapnya.
Aga mengatakan pemberian surat pemberitahuan ke KPK ini menunjukkan bahwa kliennya mempunyai iktikad baik dalam proses hukumnya. Ia pun memastikan Miryam akan datang pada pemeriksaan selanjutnya. “Saya pastikan, malahan saya sudah komitmen pada penyidik, karena sudah habis masa panggilan sesuai KUHAP,” ujar Aga.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu setelah ia mencabut seluruh berita pemeriksaannya dalam penyidikan korupsi e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret lalu. Saat itu, ia mengatakan mendapat tekanan dari penyidik sehingga mengarang cerita seperti dalam BAP penyidikan.