Bupati Klaten (nonaktif) Sri Hartini, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017 pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sri Hartini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pegawai Negeri Sipil pemberi suap Suramlan (SUL) dalam kasus dugaan suap terkait promosi, mutasi dan penempatan pejabat dalam pengisian perangkat Daerah di Kabupaten Klaten, dimana dari tangan Sri KPK mengamankan uang diduga suap sebesar Rp 2.080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Bank Jateng cabang Klaten terkait dengan kasus dugaan jual-beli promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Selasa, 18 April 2017.
Kedua saksi itu ialah Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Klaten Rudatin Pamungkas dan mantan Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Klaten, Joko Hartanto. "Diperiksa sebagai saksi SHT (Sri Hartini, Bupati Klaten nonaktif)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain dua pejabat Bank Jateng, pada hari yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Sri, Deddy Suwandi, tak lama lagi, kliennya segera diadili.
Pekan lalu, KPK telah memeriksa Sri sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Sri, pemeriksaan pada pekan lalu itu hanya klarifikasi ulang untuk pemberkasan sebelum pelimpahan. "Pelimpahannya sebelum habis masa penahanan, kira-kira minggu depan," ujarnya, Rabu, 12 April 2017.
Sri diduga memperdagangkan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Saat operasi tangkap tangan dan penggeledahan, penyidik KPK menemukan duit Rp 5 miliar serta daftar nama pegawai negeri sipil (PNS) Klaten.
Lembaga antirasuah menduga sumber tak hanya berasal dari satu orang. Belakangan, KPK mengendus duit Rp 5 miliar itu tak hanya berkaitan dengan lelang jabatan.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Sri dan Suramlan, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten, sebagai tersangka. Suramlan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.