Sidang Duplik Aset BUMD, Dahlan Iskan Ngotot Tak Bersalah  

Reporter

Selasa, 18 April 2017 13:40 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, berkukuh tidak bersalah dalam perkara pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Dahlan dan tim kuasa hukumnya tetap pada pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

"Inti duplik ini, kami tetap pada pleidoi yang sudah kami sampaikan kemarin (Senin lalu)," ucap anggota tim kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, seusai persidangan dengan agenda duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa, 18 April 2017.

Baca juga: Sidang Pelepasan Aset BUMD, Jaksa Tolak Pledoi Dahlan Iskan

Agus mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tidak konsisten karena tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan fakta hukum. Tuntutan jaksa, ujar dia, hanya didasarkan pada keterangan Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset.

"Padahal keterangan Sam berbeda dengan keterangan Oepojo Sarjono (Direktur Utama PT Sempulur) dan Suhardi (Direktur Keuangan PT Panca)," tuturnya. Oepojo serta Suhardi, kata Agus, menyatakan transaksi jual-beli aset di Kediri dan Tulungagung dilakukan Sam dengan Wisnu Wardhana.

Wisnu merupakan kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi aset dan ketua pelepasan aset PT Panca. Dengan demikian, ucap dia, Wisnu bertanggung jawab jika dalam pelaksanaan teknis pelepasan aset itu terdapat pelanggaran hukum. "Bukan malah Pak Dahlan (Direktur Utama PT Panca)."

Jaksa Trimo juga berkeras pada tuntutan. "Kami tetap pada tuntutan." Ia berujar, dalam pelepasan aset tidak ada proses lelang. Transaksi jual-beli dan pembayaran sudah dilakukan sebelum ada lelang dan penawaran, sehingga nilai aset PT Panca di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Akibatnya, negara rugi Rp 11 miliar.

Dahlan dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 4,1 miliar. Adapun Wisnu divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis hukuman penjara itu lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa.

NUR HADI




Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

42 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

22 Mei 2022

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.

Baca Selengkapnya