Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, berkukuh tidak bersalah dalam perkara pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Dahlan dan tim kuasa hukumnya tetap pada pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
"Inti duplik ini, kami tetap pada pleidoi yang sudah kami sampaikan kemarin (Senin lalu)," ucap anggota tim kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, seusai persidangan dengan agenda duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa, 18 April 2017.
Agus mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tidak konsisten karena tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan fakta hukum. Tuntutan jaksa, ujar dia, hanya didasarkan pada keterangan Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset.
"Padahal keterangan Sam berbeda dengan keterangan Oepojo Sarjono (Direktur Utama PT Sempulur) dan Suhardi (Direktur Keuangan PT Panca)," tuturnya. Oepojo serta Suhardi, kata Agus, menyatakan transaksi jual-beli aset di Kediri dan Tulungagung dilakukan Sam dengan Wisnu Wardhana.
Wisnu merupakan kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi aset dan ketua pelepasan aset PT Panca. Dengan demikian, ucap dia, Wisnu bertanggung jawab jika dalam pelaksanaan teknis pelepasan aset itu terdapat pelanggaran hukum. "Bukan malah Pak Dahlan (Direktur Utama PT Panca)."
Jaksa Trimo juga berkeras pada tuntutan. "Kami tetap pada tuntutan." Ia berujar, dalam pelepasan aset tidak ada proses lelang. Transaksi jual-beli dan pembayaran sudah dilakukan sebelum ada lelang dan penawaran, sehingga nilai aset PT Panca di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Akibatnya, negara rugi Rp 11 miliar.
Dahlan dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 4,1 miliar. Adapun Wisnu divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis hukuman penjara itu lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa.