4 Petugas Imigrasi Kena OTT, Kepala Imigrasi Cilacap: Salahi SOP

Reporter

Senin, 17 April 2017 22:04 WIB

Gambar Borgol. merdeka.com

TEMPO.CO, Cilacap - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Tri Sasongko membenarkan keempat pelaku yang diamankan oleh Polres Kebumen merupakan pegawai di kantornya. Keempat petugas imigrasi tersebut dinilainya menyalahgunakan wewenang dengan tidak melakukan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan penyalahgunaan visa oleh WNA. “Petugas sempat mendapati dua WNA yang melakukan penyalagunaan visa wisata yang digunakan untuk transaksi jual beli biji jenitri di Kebumen,” katanya kepada Tempo, Senin, 17 April 2017.

Tri menuturkan, petugas imigrasi yang mendapati dugaan penyalagunaan visa oleh WNA, seharusnya melakukan penanganan hukum di kantor imigrasi. Namun keempat petugas imigrasi melakukan penanganan di Restoran Candisari, Karanganyar, Kebumen.

Baca juga:
Pegawai Imigrasi Yogyakarta Tepergok Terima Pungutan Liar

“Pelanggaran SOP dalam artian, satu jika ada laporan masyarakat kita melakukan tindakan pengawasan tertutup, kedua setelah pengawasan tertutup, ketiga adalah pengawasan terbuka, keempat jika ditemukan pelanggaran, maka semestinya WNA bersangkutan dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa dan di BAP,” ujarnya.

Hingga kini Sasongko masih belum mengetahui biodata dan keberadaan WNA asal Cina tersebut. pasalnya, paspor WNA tersebut masih berada di Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan. Karena penyalahgunaan passport, dia akan memberikan sanksi berupa deportasi dalam pelanggaran ringan. “Ada kemungkinan kurungan atau denda jika ditemukan unsur pidana,” katanya.

Baca pula:
Terlibat Human Trafficking, Dua Pegawai Imigrasi Ditangkap

Dia menegaskan, akan mendukung penuh pemberantasan pungli yang dilakukan oleh penegak hukum. Diantaranya dengan memberikan informasi kepada penyidik kepolisian guna mendalami kasus tersebut. Kepada keempat pegawai imigrasi, ujar Tri, akan memberikan sanksi sesuai regulasi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hukuman terberat yakni pemecatan.

BETHRIQ KINDY ARRAZY

Berita terkait

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.

Baca Selengkapnya

2 Tahanan Kabur dari Polsek Tambun Bekasi, Rusak Engsel Pintu dan Loncat dari Ruang CCTV

12 Desember 2022

2 Tahanan Kabur dari Polsek Tambun Bekasi, Rusak Engsel Pintu dan Loncat dari Ruang CCTV

Polisi cari 2 tahanan kabur itu, atas nama Burhanudin dan Anan Siregar yang diduga terlibat kasus penipuan dan pemerasan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

11 Oktober 2022

Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

Masyarakat akan membayar biaya yang sama, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

10 Oktober 2022

Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

Saleh menyebut Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas Visa on Arrival.

Baca Selengkapnya

Uniknya Kota Cilacap: Tradisi Sedekah Laut hingga Punya 3 PLTU

5 Oktober 2022

Uniknya Kota Cilacap: Tradisi Sedekah Laut hingga Punya 3 PLTU

Cilacap punya beberapa destinasi wisata yang bisa jadi pilihan saat liburan. Apa saja?

Baca Selengkapnya