Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus suap dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "KPK hari ini memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus suap e-KTP," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Febri menjelaskan, pihaknya memeriksa peran Andi dalam proses pembahasan proyek e-KTP.
Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang menggarap proyek e-KTP. Ia diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek itu.
KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan pejabat pengambil keputusan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam proses penganggaran, Andi melakukan pertemuan dengan terdakwa, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan proses penganggaran e-KTP. Pada pertemuan itu, Andi diduga menjanjikan dana kepada Badan Anggaran DPR, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar mereka memuluskan proses pembahasan.
Andi juga berperan aktif dalam proses pengadaan. Ia diduga berkoordinasi dengan Tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender. Tim Fatmawati merujuk pada tempat bertemunya Andi dengan kelompoknya di Graha Mas Fatmawati untuk mengatur tender e-KTP. Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.