Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, Segini Tarifnya...  

Reporter

Jumat, 14 April 2017 09:51 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membongkar praktek perdagangan orang disertai prostitusi anak di bawah umur di ibu kota Provinsi Riau ini. Polisi menangkap seorang pelaku Winda May Purnama Sari, 22 tahun, serta mengamankan empat korban perdagangan orang.

"Rata-rata korban masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Komisaris Bimo Arianto, Kamis, 13 April 2017.


Baca juga:
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur di Pekanbaru


Menurut Bimo, Winda ditangkap polisi menyusul adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi yang dikendalikan pelaku. Bahkan ia mampu menyediakan wanita belia bawah umur sesuai permintaan pelanggan pria hidung belang.

Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan pola penyamaran pada Selasa, 11 April 2017 lewat tengah malam di Hotel Winstar di Pekanbaru. Winda akhirnya berhasil diamankan polisi bersama empat wanita muda serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta. "Pelaku sudah dua tahun melakukan pekerjaan itu," katanya.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menggunakan media online Wechat untuk bertransaksi kepada sejumlah pria hidung belang. Dalam sekali kencan, pelaku memasangkan tarif Rp 1 juta. Ia mengambil keuntungan sebesar Rp 300 ribu dalam setiap transaksi. "Antara korban dan pelaku sudah saling mengenal," kata Bimo.


Winda membantah segala tuduhan polisi, dia mengaku para korban sudah terbiasa dengan pekerjaan itu dengan memintanya mencarikan pelanggan. "Sudah pekerjaan mereka seperti itu," ujarnya.


Advertising
Advertising


IC, 17 tahun, mengaku terpaksa meneruti kehendak pelaku untuk melayani pria hidung belang karena himpitan ekonomi. Namun ia membantah uang tersebut dimanfaatkan untuk keluarga di rumah. "Hanya untuk keperluan pribadi, tidak tega juga uang itu diberikan kepada orang tua," ujarnya.

Untuk perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 88 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 junto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tentang eksploitasi seksual dan perdagangan anak di bawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara.


RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Prioritas Membangun Kota Bertuah

15 Agustus 2023

Prioritas Membangun Kota Bertuah

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan warga. Menyiapkan generasi untuk Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

4 Agustus 2023

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP berkunjung ke Kecamatan Sail, Minggu, 30 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya

KONI Diminta Dukung Turnamen Tenis Meja di Kota Pekanbaru

30 Juli 2023

KONI Diminta Dukung Turnamen Tenis Meja di Kota Pekanbaru

Muflihun mengapresiasi panitia yang menggelar turnamen secara swadaya.

Baca Selengkapnya

SMA di Kota Pekanbaru Temukan 31 Peserta PPDB Gunakan KK Palsu

4 Juli 2023

SMA di Kota Pekanbaru Temukan 31 Peserta PPDB Gunakan KK Palsu

Beberapa KK tersebut ternyata berdomisili cukup jauh dan di luar sistem zonasi SMA 8 proses PPDB 2023.

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Destinasi Wisata di Kota Pekanbaru

24 Juni 2023

Rekomendasi 5 Destinasi Wisata di Kota Pekanbaru

Berikut beberapa destinasi wisata Kota Pekanbaru yang wajib Anda singgahi saat berada di Riau.

Baca Selengkapnya

Kota Pekanbaru Masuki Usia 239 Tahun, Begini Awal Sejarahnya

24 Juni 2023

Kota Pekanbaru Masuki Usia 239 Tahun, Begini Awal Sejarahnya

Kota Pekanbaru didirikan pada tanggal 23 Juni 1784. Berikut sejarah dan asal-usul Ibukota Provinsi Riau ini.

Baca Selengkapnya

Berumur 239 Tahun, Begini Awal Terbentuknya Kota Pekanbaru

23 Juni 2023

Berumur 239 Tahun, Begini Awal Terbentuknya Kota Pekanbaru

Hari ini, 23 Juni 239 tahun silam, kota Pekanbaru resmi didirikan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah. Ini kisah pendirian Ibu Kota Riau ini.

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya