Petugas kepolisian mengiring seorang tersangka bernama Roni (21) yang berhasil ditangkap terkait kasus pembunuhan sekeluarga saat tiba di Mapolda Sumatera Utara, Medan, 12 April 2017. Roni yang merupakan komplotan Andi Lala itu diduga berperan sebagai eksekutor anak korban saat pembunuhan sekeluarga di Mabar. ANTARA/Septianda Perdana
TEMPO.CO, Medan - Roni dan Andi Saputra, tersangka pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Medan, mengaku mendapat imbalan Rp 800 ribu dari Andi Lala. Andi Lala merupakan buronan yang diduga otak sekaligus pelaku utama pembunuhan keluarga Riyanto di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, 9 Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Andi Lala menyuruh Roni dan Andi Saputra menghabisi nyawa Riyanto dan keluarganya dengan imbalan uang Rp 500 ribu untuk Roni dan Rp 300 ribu untuk Andi Saputra," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting, Kamis, 13 April 2017.
Pada Rabu pagi, personel Tindak Pidana Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Polres Asahan serta Polsek Air Batu, menangkap Roni dan Andi Saputra. Dengan tertangkapnya dua orang tersebut, polisi masih memburu Andi Lala.
Menurut Rina, uang Rp 800 ribu diterima Roni dan Andi Saputra dari Andi Lala setelah Riyanto dan empat anggota keluarganya dibunuh.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Nurfallah mengatakan, motif Andi Lala dan Roni menghabisi nyawa Riyanto dan keluarganya yakni Sri Ariyani, istri Riyanto; Sumarni, mertua Riyanto; Naya, anak Riyanto; dan Gilang, anak Riyanto masih diselidiki.
"Dugaan sementara motif perampokan disertai pembunuhan. Roni mengeksekusi korban Syifa, Gilang, serta Kinara. Adapun Andi Saputra berperan menjaga teras rumah Riyanto sambil mengawasi orang di sekitar rumah Riyanto." kata Nurfallah.