47.983 Napi Mendapat Remisi

Reporter

Editor

Selasa, 24 Oktober 2006 12:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi (pengurangan masa kurungan) khusus Hari Raya Idul Fitri 1427 H kepada 47.983 narapidana seluruh Indonesia. Sebanyak 2.402 di antaranya langsung menikmati udara bebas di luar penjara.Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Selasa (24/10), menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi khusus tersebut kepada enam narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.Hamid mengatakan, remisi diberikan kepada mereka yang taat aturan di lembaga pemasyarakatan, beritikad baik terhadap petugas yang menjalankan aturan negara. “Remisi bukan belas kasihan dari negara atau pemerintah, tetapi upaya menjadi warga yang baik diberi reward (penghargaan) oleh negara,” kata Hamid dalam kata sambutannya, Selasa (24/10). Syarat lain untuk menerima remisi, kata Hamid, tidak dikenakan hukuman disiplin, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, dan tidak menjalani pidana pengganti pidana. Narapidana paling banyak menerima remisi adalah provinsi Jawa Barat, yaitu 6.366. Sebanyak 343 di antaranya langsung bebas. Provinsi penerima remisi paling sedikit adalah Irian Jaya Barat, yakni sebanyak 61 narapidana termasuk dua yang bebas. Hamid mengingatkan, meski lembaga pemasyarakatan di Indonesia sering dikritik karena perlakuan yang tidak manusiawi, Indonesia memiliki sistem remisi yang tidak dimiliki semua negara. “Terutama mereka yang menganut demokrasi dan menjunjung tinggi HAM,” ujarnya. Indonesia memberikan remisi dua kali dalam setahun, yaitu remisi umum pada 17 Agustus dan remisi khusus pada hari raya keagamaan. Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Direktorat Pemasyarakatan, Soeyoto, mengatakan bahwa untuk wilayah Jakarta sebanyak 3.422 narapidana menerima remisi (113 dibebaskan). Mereka tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, 1.503 narapidana, LP Narkotika Cipinang 870, Rutan Terbuka 23, Rutan Salemba 751, dan Rutan Pondok Bambu 275. Di LP Atambua, Nusa Tenggara Timur, remisi diberikan kepada 154 narapidana dan 28 di antaranya bebas. Pascakerusuhan pada 22 September, sebanyak 198 narapidana menyerahkan diri dan kembali ke lembaga pemasyarakatan. "Sebelum kerusuhan jumlahnya 205 narapidana," kata Soeyoto. Tito Sianipar

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

9 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

13 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

14 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

15 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

16 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya