Petugas Kepolisian menyusun barang bukti narkoba saat gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 20 Agustus 2015. Dari 3 TKP penangkapan, polisi menyita 37 Kilogram sabu senilai Rp 56 miliar. Tempo/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram dan 160 ribu butir ekstasi asal Malaysia. Polisi menangkap dua tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.
"Dugaan sementara pelaku yang diamankan sebagai kurir," kata Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain, Sabtu, 8 April 2017.
Namun Zulkarnain belum bersedia menjelaskan proses penangkapan tersebut lantaran petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik barang. "Masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Selain sabu dan sejumlah ekstasi, polisi turut menyita dua unit mobil yang digunakan pelaku membawa narkoba saat melintasi di kawasan Riau.
Narkoba di kemas dalam sejumlah bungkusan plastik dan kertas koran. Ditaksir nilainya mencapai lebih Rp 80 miliar. Saat ini, dua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.