MK Batasi Wewenang Soal Perda, Mendagri: Masih Bisa Disiasati

Reporter

Sabtu, 8 April 2017 06:10 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk menganulir Peraturan Daerah (Perda). Namun, Tjahjo mengatakan pihaknya masih bisa menyiasatinya dengan menggunakan Pasal 243 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.

“Pasal tersebut di atas dapat digunakan untuk mengendalikan perda yang menghambat investasi atau perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Tjahjo dalam pesan tertulisnya, Jumat, 7 April 2017.

Baca juga:
Menteri Tjahjo Tanya MK, Putusan Bisa Ubah Sistem Evaluasi Perda


Tjahjo mengatakan dalam Pasal 251 sebagai post control memang sudah dibatalkan oleh MK, namun masih ada ketentuan yang pra-control-nya. Menurut Tjahjo, Kemendagi dapat memanfaatkan batas waktu 7 hari sesuai putusan MK tersebut. Dengan mekanisme ini, Kemendagri dapat mengontrol penerbitan perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi.

Tjahjo mengatakan Kemendagri membuat Peraturan Mendagri (Permendagri) untuk perhitungan batas waktu tujuh hari tidak dihitung sejak terima berkas. Namun, tujuh hari dihitung sejak rancangan perda dinyatakan lengkap formil dan materiil oleh Kemendagri melalui berita acara serah terima berkas dinyatakan lengkap.

Baca pula:
Pascaputusan MK, Menteri Tjahjo Klaim Masih Bisa Batalkan Perda


“Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan-kelemahan dalam perda yang akan dibatalkan,” kata Tjahjo Kumolo.

Majelis hakim MK telah membatalkan aturan kewenangan Mendagri untuk membatalkan perda. Putusan itu menyusul gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) soal pasal 251 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa perda provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh menteri.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Ini?

13 Februari 2024

Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Ini?

Pasca-munculnya dugaan maladministrasi yang dilakukan menteri pertahanan Prabowo, laporan terhadap Ombudsman pun muncul. Ini profil Ombudsman.

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Besok Groundbreaking Keempat IKN: 2 Proyek BUMN, 4 Swasta, 4 Lembaga Negara

16 Januari 2024

Besok Groundbreaking Keempat IKN: 2 Proyek BUMN, 4 Swasta, 4 Lembaga Negara

Groundbreaking pertama IKN di tahun ini digelar pada 17 Januari dan akan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya