Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terbitkan 18 Izin Tambang
Editor
Untung Widyanto koran
Jumat, 7 April 2017 21:07 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menerbitkan 18 izin tambang sejak kebijakan peralihan perizinan beralih dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi, mulai awal 2017.
“Semuanya 18 izin, yakni 9 untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baru, 6 izin OP (Operasi Produksi) perpanjangan, dan 3 izin OP baru,” kata Wakil Gubernur Deddy Mizwar, Jumat, 7 April 2017.
Baca juga: 3.000-an Tambang Bandel Akan Dicabut izinnya
Izin tambang yang diberikan itu untuk penambangan batu gamping, andesit, pasir, sirtu, dan tanah urug. Tersebar di Sukabumi, Bogor, Garut, Kabupaten Bandung, Subang, Sumedang, Bandung Barat, dan Purwakarta. “Yang mengajukan ada individu, ada juga perusahaan,” kata Deddy.
Deddy yang merangkap sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat mengatakan, 18 izin itu diputuskan dalam rapat pleno yang digelarnya hari ini. Pemerintah Jawa Barat mensyaratka pemeriksaan kesesuaian tata ruang di BKPRD sebelum memutuskan pemberian izin tambang.
Menurut Deddy, sejumlah persyaratan diminta untuk mendapatkan izin tersebut. Diantaranya, rencana reklamasi pasca tambang berikut gambarnya, hingga nomor NPWP dan bukti setor pajak bagi pemohon izin untuk perpanjangan perizinan tambang. “Mudah-mudahan dengan persyaratan sangat ketat tadi ada pengendlaian,” kata dia.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution mengatakan, izin yang diberikan ini merupakan yang pertama. “Tahun ini yang pertama,” kata dia di Bandung, Jumat, 7 April 2017.
Eddy mengatakan, penambangan batu gamping itu bukan berada di kawasan karst. “Bukan di daerah karst, sudah pasti,” kata dia.
Kendati demikian, Eddy mengatakan, pemerintah provinsi tengah meminta penetapan daerah karst mengikuti perubahan kriteria penetapan kawasan itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM yang baru.
Simak juga:Menteri Jonan Minta Pengusaha Tambang Ikuti Amnesti Pajak
“Ada lima kriteria, salah satunya ada aliran air bawah tanah. Itu ditelusuri, kalau masih ada itu berarti karst. Kalau tidak memenuhi kelima unsur itu, bukan karst,” kata dia.
Menurut Eddy, Badan Geologi Kementerian ESDM yang mengeluarkan penetapan itu sudah melakuan pemeriksaan. Di Jawa Barat mengacu kriteria lama daerah karst ada di lima daerah. Yakni di Gunung Putri Bogor, Cipatat Bandung Barat, Sukabumi, Palimanan Cirebon, dan Karawang.
AHMAD FIKRI