Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Telah Periksa Sekitar 70 Saksi

Reporter

Jumat, 7 April 2017 18:32 WIB

Sri Hartini, Bupati Kabupaten Klaten, saat keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait Tindak Pidana Korupsi Suap Promosi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Kabupaten Klaten, Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Maret 2017. TEMPO/GRANDY AJI

TEMPO.CO, Klaten – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa saksi-saksi dalam kasus suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten dengan tersangka Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini.

Pekan ini, sejak Selasa sampai Jumat, 4 - 7 April 2017, KPK telah memeriksa sekitar 70 saksi dari bermacam unsur. Pemeriksaan dilaksanakan di Markas Kepolisian Resor Klaten. "Hari ini kami mengagendakan pemeriksaan 20 saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Tempo pada Jumat siang, 7 April 2017.

Baca: Suap Jabatan, KPK: Masa Penahanan Bupati Klaten Diperpanjang

Menurut Febri, 20 saksi itu terdiri dari unsur DPRD Klaten, karyawan honorer di Pemkab Klaten, kepala desa, dan petugas keamanan rumah dinas Bupati Klaten. Dari pantauan Tempo, ada tiga saksi dari DPRD, yaitu Wakil Ketua DPRD Sudibyo dan dua anggota, Widodo Gendut dan Aris Widiharto. “Ada delapan saksi dari DPRD Klaten. Tapi sebagian sudah dipanggil kemarin,” kata Sudibyo sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Meski baru sekali dipanggil KPK, Sudibyo sudah menduga bakal dicecar pertanyaan seputar dana aspirasi. Menurut dia, istilah dana bantuan keuangan khusus itu kurang tepat jika disebut dengan istilah dana aspirasi DPRD. “Karena kami hanya mengusulkan aspirasi dari masyarakat,” kata Sudibyo sambil bergegas memasuki ruang pemeriksaan.

Simak: Bupati Klaten Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator

Adapun Aris Widiharto memilih tidak berkomentar saat ditemui wartawan. “Diperiksa saja belum. Nanti kalau sudah selesai saya buat press release,” kata Aris.

Febri berujar pemeriksaan saksi-saksi di Klaten untuk mempertajam beberapa informasi yang telah diperoleh tim penyidik sebelumnya. “Baik yang terkait dengan indikasi dalam pengisian jabatan di Pemkab Klaten ataupun terkait dana aspirasi,” kata Febri.

Selain menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang masih tersisa, Febri berujar, KPK saat ini juga sedang menyelesaikan kegiatan administrasi pada penyidikan selain kasus suap pengisian jabatan. "Masa penahanan SHT maksimal 120 hari. Sebelum masa penahanannya habis, tentu kami sudah proses lebih lanjut," ujar Febri.

Lihat: Ditangkap KPK, Harta Bupati Klaten Sri Hartini Capai Rp 35 M

Febri menuturkan Hartini rencananya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. “Sama dengan terdakwa Suramlan (Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten non-aktif yang menyuap Hartini),” kata Febri.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya