Pelantikan DPD, LeIP: Mahkamah Agung Rendahkan Wibawa Yudikatif

Reporter

Rabu, 5 April 2017 19:45 WIB

Kiri ke kanan, mantan Ketua DPD Mohammad Saleh, Wakil Ketua II DPD Damayanti Lubis, Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua I DPD Nono Sampono menemui wartawan setelah pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019. Jakarta, Selasa, 4 April 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung kembali menuai kritik setelah Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Suwardi melantik pimpinan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD baru yang diketuai Oesman Sapto Odang. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Astriyani menilai sikap Mahkamah Agung tersebut justru mengajarkan pada masyarakat untuk mengabaikan putusan peradilan.

"MA seolah menginjak-injak putusannya sendiri," kata Astriyani melalui pesan singkat, Rabu, 5 April 2017.

Baca juga:
Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta Odang Bantah Lobi Anggota

Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi 10 anggota DPD terhadap Peraturan DPD nomor 1 tahun 2016. Salah satu materi yang digugat adalah aturan tentang masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Supandi membatalkan Peraturan tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan dalam UU MD3 yang menetapkan masa jabatan pimpinan selama lima tahun, 20 Februari lalu.

Alih-alih menaati hukum, mayoritas anggota DPD justru tetap melaksanakan pemilihan pimpinan baru lembaga tersebut yang mengacu pada Peraturan DPD 1/2016. Rapat paripurna yang sempat ditunda akibat penolakan sejumlah anggota akhirnya meloloskan nama Oesman Sapto Odang sebagai ketua dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua.

Baca pula:
Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta Odang

Di tengah polemik internal tersebut, Suwardi, sebagai pejabat pelaksana tugas Ketua Mahkamah Agung, justru datang melantik pimpinan baru DPD. Menurut Astriyani, pelantikan tersebut menjadi bukti dukungan Mahkamah Agung terhadap proses pemilihan pimpinan DPD yang didasarkan pada Peraturan DPD 1/2016.

Hal ini bertentangan dengan putusan majelis hakim MA yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Sikap politik MA yang mendua justru berdampak memperkeruh sengketa internal DPD dan tatanan kelembagaan negara di Indonesia," ujar dia.

Astriyani menilai, Mahkamah Agung seharusnya menahan diri dengan membiarkan internal DPD menyelesaikan lebih dulu polemik pemilihan pimpinan tersebut. "Langkah MA justru merendahkan kewibawaan kekuasaan yudikatif," kata dia.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

17 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

17 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

23 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

30 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

44 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

45 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

45 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

45 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

47 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya