TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 4 April 2017, menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sabu Raijua Lay Rohi terkait dengan dugaan kasus korupsi pembangunan 100 embung mini di daerah itu pada 2012-2013 senilai Rp 5 miliar.
"Tersangka ditahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Rp 5 miliar untuk pembangunan 100 embung di Kabupaten Sabu Raijua," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Nusa Tenggara Timur Shirley Manutede, Selasa, 4 April 2017.
Dalam kasus tersebut, tersangka menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sabu Raijua. Proyek pembangunan 100 embung mini tersebut belum selesai, tapi anggaran sudah mengucur 100 persen.
Menurut Shirley, proyek pembangunan 100 embung tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Rp 50 juta per embung. "Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini," katanya.
Setelah diperiksa dari Selasa pagi hingga petang, tersangka digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang untuk ditahan selama 20 hari sambil menunggu pemberkasan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Lay Rohi mengaku akan mengikuti proses hukum. "Saya ikut proses hukum saja, karena saya sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan," ujarnya.