Rektor Unair Nonaktifkan Wakil Dekan yang Diduga Cabuli Remaja  

Reporter

Selasa, 4 April 2017 21:05 WIB

Ilustrasi (atoday.com)

TEMPO.CO, Surabaya – Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberhentikan sementara Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi, Ketut Sudiarta, yang diduga mencabuli remaja laki-laki, Sabtu, 1 April 2017. “Pak Ketut kami berhentikan sementara supaya beliau bisa fokus untuk mengurus persoalan hukum,” kata Rektor Unair Mohammad Nasih kepada Tempo di gedung Fakultas Hukum, Selasa, 4 April 2017.

Nasih mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan turut menelusuri kebenaran kasus tersebut. Sebab, pihak kampus mendapati beberapa versi kejadian. Unair masih mendalami versi mana yang paling mendekati kebenaran untuk nanti dijadikan pijakan dalam mengambil tindakan yang diperlukan. “Kami sudah memanggil Dekan FKG sebagai atasan dari pak Wadek untuk mem-backup kegiatan-kegiatan yang beliau tinggalkan,” ujarnya.

Baca: Satpam Rumah Sakit Diduga Cabuli Siswi SD di Depok

Di sisi lain, Nasih mengaku tak menyangka kasus ini dialami oleh anggota sivitas akademika Unair. Menurut dia, Wakil Dekan FKG tersebut tak menunjukkan tanda-tanda penyimpangan seksual. “Kesehariannya biasa saja, kerjanya juga profesional. Normal-normal saja, punya istri dan dua anak,” tuturnya.

Meski begitu, Unair menyatakan siap memberikan bantuan hukum apabila diminta. “Tapi sejauh ini belum diminta. Katanya beliau sudah punya tim hukum sendiri.”

Simak: Cabuli 2 ABG Sekaligus, Buruh Ini Ditangkap

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Ketut Suardika. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap JS, 16 tahun, saat berada di ruang sauna pusat kebugaran Celebrity Fitness Mal Galaxy, Surabaya, Sabtu, 1 April 2017.

Pihak manajemen kemudian menghubungi Polsek Mulyorejo dalam laporan perkara 292 KUHP tentang pencabulan. Malam itu juga dia ditetapkan tersangka oleh polisi.

Lihat: Manfaatkan Fobia Korban, Ayah Tiri Ini Cabuli Anaknya

Tersangka disebut melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni selembar kartu Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, dan rekaman CCTV.

ARTIKA RACHMI FARMITA



Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

3 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

5 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

19 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

36 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

39 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

43 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

59 hari lalu

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

59 hari lalu

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya