Ada Putusan Mahkamah Agung, DPD Tetap Gelar Paripurna

Reporter

Senin, 3 April 2017 11:08 WIB

Suasana Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 5 Oktober 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah RI memutuskan untuk tetap melaksanakan sidang paripurna hari ini, Senin, 3 April 2017. Hal tersebut sesuai dengan isi rapat panitia musyawarah pemilihan pimpinan DPD yang digelar hingga Ahad malam.

Ketua DPD RI Muhammad Saleh mengatakan pihaknya akan menggelar rapat paripurna sesuai rencana. Namun tidak akan dilakukan pemilihan pimpinan DPD seperti rencana. "Agendanya menyampaikan putusan MA," kata dia, Ahad, 2 April 2017.

Baca juga:
DPD Terbelah, Pembatasan Periode Pimpinan Diminta Dikaji Ulang

Putusan Mahkamah Agung yang dimaksud adalah putusan hasil judicial review terhadap Peraturan DPD RI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Sejumlah anggota DPD menggugat peraturan tersebut karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana salah satu yang digugat adalah masa jabatan pimpinan DPD yang dikurangi 2,5 tahun.

Saleh mengatakan pihaknya hanya akan menyampaikan putusan tersebut, bukan untuk menyikapinya. “Kami hanya sampaikan dan tak akan mengambil keputusan,” kata dia. Sebab menurut dia, pihaknya tak berhak untuk menilai soal putusan yang telah dikeluarkan MA tersebut.

Baca pula:
Ini Kata Pakar Tata Negara Soal Problem yang Membelit DPD

Hasil ini dicapai setelah para anggota berdebat cukup sengit mengenai putusan MA tersebut. Perdebatan pemilihan ini terjadi lantaran ada kekeliruan dalam penulisan redaksional dalam putusan MA. Dalam poin ketiga putusan tertulis "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib". Seharusnya kata DPRD yang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ada anggota DPD yang berpendapat kesalahan tersebut mengubah putusan tersebut secara subtansi karena subjeknya berbeda. Namun ada juga yang menilai hal tersebut tak mengubah subtansi karena hanya ada satu kesalahan tersebut di dalam 35 lembar putusan MA yang semua menyebut DPD. Rapat panmus berjalan alot selama sekitar 8 jam.

Saleh menyesalkan adanya kekeliruan tersebut. “Sehingga kami harus berada dalam situasi seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya DPD berencana melakukan pemilihan pimpinan DPD pada 3 April 2017 karena Surat Keputusan masa jabatan Ketua DPD Muhammad Saleh berakhir hari ini. Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan berdasarkan putusan MA tersebut artinya tak ada kekosongan pimpinan. "Itu bisa berlanjut. Itu harus disepakati dulu,” ujarnya.

NINIS CHAIRUNNISA



Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

4 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

8 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya