KPK Cabut Surat Peringatan Novel Baswedan

Reporter

Sabtu, 1 April 2017 11:10 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan pimpinan lembaga antirasuah ini sepakat membatalkan surat peringatan kedua kepada Ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan. Menurut dia, pimpinan tak mau membuat suasana internal KPK tak kondusif sehingga menghambat proses hukum. “Ini kelihatannya menjadi masalah,” kata dia di gedung KPK, Jumat 31 Maret 2017.

Baca: Ketua KPK Ungkap Alasan Beri SP2 kepada Novel Baswedan


Sebagai Ketua Wadah Pegawai, Novel mengirim surat elektronik berisi protes terhadap rencana pembuatan nota Direktur Penyidikan Aris Budiman, yang ingin meminta penyidik senior berpangkat ajun komisaris besar dan komisaris besar dari Markas Besar Kepolisian. Dia menilai tindakan Aris tak profesional karena berlawanan dengan semangat KPK menjadi lembaga independen.


Surat elektronik itu kemudian dilaporkan seorang penyidik kepada pengawas internal. Pimpinan KPK kemudian mengeluarkan SP2 atas Novel berdasarkan rekomendasi pengawas internal, pertengahan Maret lalu. Sejak saat itu, Wadah Pegawai KPK melancarkan protes kepada pimpinan karena menilai keputusan sanksi terhadap Novel janggal. Salah satunya, pengawas internal tak pernah meminta konfirmasi kepada Novel.

Baca: Busyro dan Abraham Samad Minta KPK Cabut SP-2 Novel Baswedan


Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pimpinan sepakat memberikan sanksi dengan dalih kalimat yang digunakan Novel dalam surat elektroniknya bernada menghina. Selain itu, menurut dia, pimpinan belum menyetujui rencana perekrutan penyidik senior ke Mabes Polri.


“Selama ini, penyidik KPK itu polisi pangkat AKP (ajun komisaris) untuk masa tugas dua tahun. Belum ada yang ganti,” kata dia.


Advertising
Advertising

Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas menilai pimpinan KPK memang harus mencabut SP2 atas Novel. Menurut dia, KPK perlu merekrut penyidik independen untuk mengisi kebutuhan, ketimbang terus memintanya kepada kepolisian. Independensi akan terwujud dengan semakin meminimalkan keterlibatan lembaga lain di lingkup internal KPK.

Baca: SP-2 Novel Baswedan Penyidik Utama KPK, Bermula dari Ini...


“Penyidik independen juga yang harus mengisi kepala satuan tugas kasus,” ujar Busyro.


FRANSISCO ROSARIANS l HUSSEIN ABRI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

14 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya