ICJR Nilai RUU Terorisme Belum Akomodir Hak Korban

Reporter

Sabtu, 1 April 2017 03:04 WIB

Pelaku teroris menembaki warga dan petugas polisi dikawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016. Dalam kejadian tersebut terdapat 6 ledakan bom dan masih terjadi perlawanan. Dok.Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kembali membuka pembahasan rancangan undang-undang terorisme kepada publik. Salah satu peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu menilai langkah tersebut berpengaruh positif pada langkah masyarakat dalam pengawalan pembahasannya.

"Kami masih menunggu itikad baik dari pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan yang lebih mengakomodir hak korban di RUU Terorisme,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Maret 2017.

Baca juga:
Pembahasan RUU Terorisme di Pansus DPR Mulai Alot ...

Pemerintah dan DPR saat ini sedang melakukan pembahasan Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Pembahasan saat ini sudah memasuki materi pasal dalam RUU Terorisme dan ditargetkan akan segera selesai tahun ini dan dilakukan pembahasan secara terbuka.

ICJR menilai daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun oleh DPR untuk menanggapi RUU Terorisme yang dibuat oleh pemerintah telah mengakomodir masukan dan rekomendasi yang dikirimkan ICJR sejak awal. Adapun gagasan yang telah diakomodir di antaranya adalah dikeluarkannya ketentuan syarat putusan pengadilan untuk kompensasi korban terorisme.

Baca pula:
Soal RUU Terorisme, Wiranto: Ada Tarik-Ulur Masalah Judul

Selain itu, ICJR juga pernah meminta pencantuman hak khusus mengenai bantuan medis yang bersifat segera dan pengaturan mekanisme rehabilitasi korban terorisme yang lebih spesifik utamanya terkait bantuan medis dan psikologis .

"Pencantuman lebih spesifik hak-hak korban tersebut sangat penting, utamanya terkait kebutuhan bantuan medis dan psikologis serta kompensasi,” ujar Erasmus.

Khusus untuk kompensasi, ICJR menyoroti lemahnya peran aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dalam mengajukan hak kompensasi korban kepada hakim dalam tuntutan. Erasmus menilai kompensasi yang bergantung pada putusan pengadilan mengakibatkan tertundanya hak korban terorisme dipenuhi.

"Dalam hasil pemantauan yang dilakukan ICJR sejauh ini belum ada korban terorisme yang mendapatkan Hak Kompensasi oleh Pemerintah,” ujar Erasmus.

ICJR memberikan salah sau contohnya korban bom Sarinah pada awal 2016. Menurut Erasmus, sampai saat ini belum satupun putusan hakim yang mencantumkan hak kompensasi bagi para korban. "ICJR mendorong agar DPR segera mengubah ketentuan syarat putusan pengadilan untuk memenuhi hak kompensasi korban terorisme,” ujar Erasmus.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

8 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya