Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menghadiri Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 31 Januari 2017. TEMPO/Larissa
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan bahwa Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, tidak melanggar aturan terkait dengan konser grup band Ungu di Singapura pada Sabtu, 25 Maret 2017.
"Kalau di hari libur tanpa izin itu hak individual, bukan sebagai wakil wali kota," kata Sumarsono saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Sumarsono saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang cuti kampanye pemilihan kepala daerah 2017.
Pasha sempat menuai kritik karena tampil bersama Ungu dalam konser bertajuk "Anniversary Concert Live" di Singapore dalam rangka perayaan ulang tahun Ungu ke-20. Tindakan Pasha itu dianggap melanggar aturan karena Pasha tidak meminta izin Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Iqbal Andi Magga, juga melontarkan kritiknya. Menurut dia, Pasha melanggar etika publik sebab kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha.
Menanggapi kritik tersebut, Sumarsono menjelaskan, menjadi vokalis band Ungu tidak melanggar aturan. Apabila ketahuan melanggar aturan, kata dia, Pasha akan diberi sanksi berupa peringatan tertulis.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
20 hari lalu
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.