Sidang Korupsi Pelepasan Aset, Saksi Ringankan Dahlan Iskan  

Reporter

Jumat, 31 Maret 2017 16:03 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Sidoarjo - Mantan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dadoes Sumarwanto, mengatakan pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, harus mengikuti Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

"Secara prinsip, pelepasan aset setelah perusahaan daerah membentuk perseroan terbatas harus mengikuti UU PT," ucap Dadoes saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 31 Maret 2017.

Baca: Korupsi Penjualan Aset, Dahlan Tolak Semua Dakwaan Jaksa

Dia berujar, pada intinya, Dewan memberikan persetujuan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha sesuai dengan UU PT. "Kalau teknis pelepasan aset di lapangan, kami tidak ikut-ikut. Itu yang ngatur komisaris dan direktur utama," ucapnya, sembari menjelaskan bahwa saat itu sejumlah aset PT Panca tidak terurus.

Menurut anggota Dewan periode 1999-2004 tersebut, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait dengan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Setelah mendapat surat itu, Komisi C menggelar rapat. Hasil rapat memutuskan menyetujui pelepasan aset PT Panca sesuai dengan UU PT.

Penasihat hukum Dahlan, Peter Talaway, menuturkan keterangan Dadoes menepis anggapan selama ini bahwa pelepasan aset PT Panca tidak mendapat persetujuan DPRD. "Tadi saksi menjelaskan bahwa itu dirapatkan di Komisi C, dan itu surat Dewan, bukan surat pribadi Ketua DPRD."

Lihat: Hadiri Sidang Dahlan Iskan, Ini Komentar Mantan Ketua KPK

Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum menyatakan keterangan saksi belum bisa mementahkan dakwaan karena jaksa mendasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pembentukan PT PWU. Dalam Pasal 14 disebutkan pelepasan aset harus mendapat izin dan persetujuan DPRD.

"Tadi (saksi dari Komisi C) hanya masukin surat pemberitahuan bahwa itu sesuai dengan UU PT yang diberi rekomendasi Ketua DPRD," ujar salah satu jaksa, Trimo. Menurut dia, persetujuan pelepasan aset PT Panca harus dirapatkan. "Dan itu ada ketentuannya," ucapnya.

Simak: Eksepsi Lengkap Dahlan Iskan dalam Sidang Korupsi Aset

Selain Dadoes, anggota Komisi C DPRD, M. Farid Alfauzi, dihadirkan sebagai saksi. Ia bersaksi berbarengan dengan Dadoes. Sidang juga mendengarkan keterangan dua saksi ahli dari Universitas Airlangga, Surabaya, yakni ahli hukum pidana korupsi, Nur Basuki Winarno, dan ahli hukum administrasi negara, Emanuel Sujatmoko.

NUR HADI




Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

2 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

8 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

10 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

24 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

41 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

44 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya