Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Direktur Utama PNRI

Reporter

Jumat, 31 Maret 2017 14:58 WIB

Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, terkait dengan kasus e-KTP. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017.

Baca: Kasus E-KTP, KPK Telusuri Peran Orang-orang yang Disebut Terlibat

Berdasarkan pantauan Tempo, Isnu yang mengenakan kemeja biru menunggu di ruang tunggu lobi gedung KPK. Selain memeriksa Isnu, penyidik KPK memanggil Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Diah Anggraeni untuk tersangka Andi.

KPK resmi menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada 23 Maret 2017.

Andi diduga bersama-sama dengan terdakwa kasus e-KTP lain, Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi proyek itu yang merugikan negara hingga Rp Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Baca juga: Sidang E-KTP, Setya Novanto: Serahkan ke Pengadilan

Andi selaku pihak swasta mengadakan pertemuan dengan Irman, Sugiharto, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pembahasan proses penganggaran proyek e-KTP.

Andi juga banyak melakukan hal untuk meloloskan proyek e-KTP. Di antaranya berkaitan dengan aliran dana yang jatuh kepada sejumlah pihak di Badan Anggaran DPR, anggota Komisi II DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri serta terkait dengan aliran dana kepada sejumlah panitia pengadaan. Tak hanya itu, Andi juga merancang dan mengkoordinasi sebuah tim di Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk kepentingan pemenangan tender pengadaan e-KTP.

Simak pula: Ganjar: Setya Novanto Pernah Minta Agar Tak Galak Soal E-KTP

Karena itu, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

GRANDY AJI | RW




Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

13 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya