Sidang E-KTP, KPK Siapkan Bukti Pamungkas Dugaan Korupsi  

Reporter

Kamis, 30 Maret 2017 12:20 WIB

Sejumlah peserta membawa poster saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. Mereka menuntut agar kasus korupsi terkait pengadaan e-KTP segera dituntaskan. TEMPO/Febri Husen

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan pencabutan keterangan Miryam S. Haryani tak akan mengurangi alat bukti dugaan korupsi dalam proyek E-KTP. “KPK tidak bergantung pada keterangan saksi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 29 Maret 2017. Ia enggan memaparkan detail bukti lain yang diperoleh penyidik dari Miryam. “Kita simak saja proses sidangnya.”

Sumber Tempo mengungkapkan, KPK memang tak hanya mengantongi keterangan lisan Miryam, tapi juga petunjuk berupa gambar pola aliran duit dalam kasus ini kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sketsa setoran tersebut, kata dia, digambar Miryam di atas kertas saat penyidik memeriksanya. “Ini adalah perluasan alat bukti berupa petunjuk yang diakui undang-undang,” ujarnya.

Baca: Sidang E-KTP, Jaksa Hadirkan Agus Martowardojo dan Ganjar Pranowo

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur perluasan alat bukti petunjuk yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 26A menyebutkan, alat bukti petunjuk dapat diperoleh di antaranya berupa gambar atau peta yang bermakna.

Dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, memang menggambarkan dugaan Miryam terlibat dalam dugaan korupsi di proyek senilai Rp 5,84 triliun ini. Namanya disebut sebanyak 26 kali di 121 lembar dakwaan pertama dan kedua.

Dia diduga kebagian dana sebesar US$ 23 ribu, atau senilai Rp 241 juta (Rp 10.500/dolar AS—kurs rata-rata periode korupsi 2010-2015). Miryam pun diduga menjadi simpul pembagian dana senilai lebih dari Rp 7 miliar kepada anggota DPR periode 2009-2014 lainnya, terutama di Komisi Pemerintahan. Dakwaan mengungkapkan, fulus dibagikan secara langsung kepada sejumlah anggota Dewan, maupun lewat pimpinan komisi dan Ketua Kelompok Fraksi.

Baca: E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan

Pengakuan itulah yang dicabut Miryam dalam persidangan pekan lalu. “Karena ditekan, saya asal ngomong saja," ujarnya dalam sidang pekan lalu.

Miryam tak merespons konfirmasi Tempo tentang adanya gambar pemetaan keterlibatan anggota Dewan yang disebut dibuatnya dalam pemeriksaan.

Rabu 29 Maret 2017 atau kemarin, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan seorang pengacara ke bagian pengaduan masyarakat KPK dengan tuduhan menghambat penegakan hukum E-KTP. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengacara tersebut terlibat menekan Miryam agar mencabut BAP di persidangan.

Boyamin berujar, kejadian tersebut berlangsung ketika Miryam berkonsultasi di kantor pengacara Elza Syarief sekitar awal Maret 2017. “Ada pengacara yang bukan partner Elza nyelonong masuk mengatas-namakan sejumlah orang di DPR, kemudian menekan Miryam agar mencabut kesaksiannya,” kata Boyamin, Rabu 29 Maret 2017.

Baca: Saksi E-KTP Miryam Haryani Cabut BAP, Diduga karena Diancam

Elza Syarief membenarkan peristiwa tersebut terjadi beberapa hari menjelang Miryam bersaksi di persidangan, Kamis pekan lalu. Dia memastikan akan mengungkapkan identitas pengacara tersebut jika KPK memanggilnya untuk bersaksi. “Saya akan ceritakan yang saya tahu,” ujarnya.

AGOENG WIJAYA | MITRA TARIGAN | MAYA AYU PUSPITASARI | FRANSISCO ROSARIANS

Video Terkait:
Lanjutan Sidang E-KTP, 2 Orang Mantan Wakil Komisi II DPR RI Bantah Terima Uang
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi


KPK

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya