Sidang E-KTP, Jaksa Hadirkan Agus Martowardojo dan Ganjar Pranowo  

Reporter

Kamis, 30 Maret 2017 08:12 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tengah) saat berada diruang tunggu sebelum dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 7 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP akan dilanjutkan Kamis ini, 30 Maret 2017. Pada sidang keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut umum KPK bakal memanggil tujuh saksi.

Tujuh saksi itu adalah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani, Ganjar Pranowo, Khaitibul Umam Wiranu, Agun Gunandjar Sudarsa, Moh. Jafar Hafsah, Diah Hasanah, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Baca juga:
Sidang Korupsi E-KTP (3), Peran Gamawan sampai Agus Martowardojo


Pada sidang sebelumnnya, jaksa penuntut umum telah memanggil Miryam. Dalam surat dakwaan, ia disebut mendapatkan uang US$ 23 ribu. Ia juga pernah membagi-bagikan duit suap dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada para anggota Komisi II DPR. Namun, saat bersaksi pekan lalu, Miryam mencabut seluruh pengakuannya.

Miryam beralasan semua keterangan yang ia ucapkan selama penyidikan tidak benar karena dia di bawah tekanan. Ia mengatakan saat pemeriksaan, penyidik mengancamnya sehingga ia menjawab asal untuk menyenangkan penyidik.

Baca pula:
Ini Alasan Agus Marto Loloskan Skema Multiyears Proyek E-KTP

Jawaban Miryam tak bisa diterima begitu saja oleh jaksa. Pada Senin lalu, jaksa memanggil Miryam untuk dikonfrontir dengan penyidik yang memeriksanya. Namun, ia tak datang dengan alasan sakit.

Selain tujuh saksi, besok jaksa juga memanggil tiga penyidik yang memeriksa Miryam. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan membuktikan bahwa pencabutan BAP yang dilakukan Miryam tidak beralasan.

Silakan baca:
Disebut dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Ganjar Pranowo: Santai
Ganjar Pranowo Lega Sudah Diperiksa Terkait Duit E-KTP

Agus Martowardojo sebenarnya juga pernah dipanggil sebagai saksi saat sidang kedua. Tapi, kala itu ia harus berada di luar negeri sehingga meminta dijadwalkan ulang. Dalam perkara ini, Agus disebut pernah menolak kontrak proyek e-KTP dengan skema tahun jamak.

Sementara itu, Ganjar, Khatibul, Agun, dan Jafar disebut sebagai orang-orang yang ikut menikmati aliran dana korupsi e-KTP. Pada surat dakwaan dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto, para anggota Dewan itu masing-masing disebut menerima uang sebesar US$ 520 ribu, US$ 400 ribu, US$ 1,047 juta, dan US$ 100 ribu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
Lanjutan Sidang E-KTP, 2 Orang Mantan Wakil Komisi II DPR RI Bantah Terima Uang
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

19 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

20 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

21 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

23 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

1 hari lalu

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.

Baca Selengkapnya

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

1 hari lalu

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya