Poin Penting SP II Novel Baswedan yang Ditandatangani Ketua KPK

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 20:03 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. Novel memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi mempersoalkan pemberian sanksi kepada Novel Baswedan. Surat peringatan yang diteken Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut jelas menyebutkan hukuman diberikan kepada Novel dalam kapasitasnya sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK. Padahal fungsi kontrol organisasi kepegawaian itu dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang telah direvisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Berikut ini poin-poin surat peringatan terhadap Novel.

- Keputusan pimpinan diambil pada 14 Maret 2017 berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan pemeriksaan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan Novel kepada Direktur Penyidikan KPK.

Isi Putusan
- Novel melakukan pelanggaran sedang, yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan.
- Memberikan hukuman kepada Novel berupa teguran tertulis dalam bentuk surat peringatan kedua (SP II) dengan masa berlaku enam bulan.

Dasar putusan
Peraturan KPK Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Pasal 7 huruf f
“Menghambat atau mengesampingkan pelaksanaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK.”

Pasal 7 huruf g
“Melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan atau diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, asal kesukuan atau kebangsaan, usia atau status sosial ekonomi, baik secara lisan maupun tertulis.”

Dasar hukum Wadah Pegawai KPK
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang telah direvisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Pasal 16 (2)
Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi.

AGOENG WIJAYA



Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya