Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, 17 Februari 2016. Meskipun telah menjadi pejabat publik namun Pasha mengaku tidak akan melepas posisinya sebagai vokalis di Band Ungu. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
TEMPO.CO, Jakarta--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan tindakan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu yang menggelar konser di luar negeri. Menurut Tjahjo konser Ungu di Singapura dan Malaysia itu dilakukan di hari libur sehingga tidak mengganggu tugas Pasha sebagai wakil wali kota.
"Kalau toh mengembangkan hobi pada hari libur kan enggak ada masalah. Setiap orang kan punya hobi, punya kesenangan. Sepanjang tidak mengganggu tugas-tugasnya, apalagi dilaksanakan di hari libur, tidak ada masalah," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu, 29 Maret 2017. Baca: Band Ungu Siapkan Album Baru tanpa Pasha
Pasha bersama band Ungu tampil di Malaysia dan Singapura pada Sabtu, 25 Maret 2017. Kepergian Pasha dalam urusan bermusik itu dianggap sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu sebagai tindakan yang melanggar etika publik.
Alasannya, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, diantaranya kepala daerah dan wakilnya tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Simak: Bupati Tasik Lirik Pasha Ungu di Pilgub Jawa Barat
Tjahjo mengatakan sebenarnya pejabat negara tidak boleh merangkap, misalnya sebagai direktur, komisaris, pengacara, atau notaris.
Namun, dalam konteks keartisan, aturan pelarangan itu diakui tidak ada. "Dalam konteks keartisan itu tidak ada aturannya. Anggota DPR ngamen juga enggak ada yang ngatur," kata Tjahjo.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
19 hari lalu
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.