Suap Jabatan, KPK: Masa Penahanan Bupati Klaten Diperpanjang  

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 14:02 WIB

Sri Hartini, Bupati Kabupaten Klaten, saat keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait Tindak Pidana Korupsi Suap Promosi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Kabupaten Klaten, Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Maret 2017. TEMPO/GRANDY AJI

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini. Sri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 31 Desember 2016.

"Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk SHT (Sri Hartini) 30 hari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Suap Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten sebagai Saksi

Febri mengatakan, dalam rentang 30 hari, penyidik KPK akan melimpahkan berkas Bupati Klaten itu ke pengadilan. Nantinya, kata dia, ada kemungkinan berkas perkara Sri Hartini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dalam kasus ini, tersangka penyuap, Suramlan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, yang ditangkap tangan bersamaan dengan Sri Hartini, hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. "Agendanya pembacaan dakwaan," kata Febri.

Febri menegaskan, penyidik KPK tidak mengalami kendala dalam penanganan kasus Sri Hartini. Pembuktian kasus Sri lebih lama dibanding Suramlan karena pembuktian untuk kedua tersangka berbeda. "Dalam penanganan kasus suap memang pihak yang diduga pemberi diajukan terlebih dahulu," ujarnya.

Baca: Penyuapnya Mau Disidang, Bupati Klaten Yakin Segera Menyusul

"Untuk tersangka SUL (Suramlan), yang harus dibuktikan adalah indikasi pemberian kepada SHT (Sri Hartini), sedangkan untuk tersangka SHT, yang harus dibuktikan adalah indikasi pemberian dari SUL dan sejumlah pihak terkait dengan pengisian jabatan," Febri menjelaskan.

Dalam perkara ini, Sri Hartini mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ada dugaan suap yang diterima Sri berasal dari banyak sumber. Namun, Febri mengatakan, lembaganya masih mempertimbangkan pemberian status justice collaborator ini. "Masih dipertimbangkan, termasuk tentang konsistensi di sidang akan dilihat," kata Febri.

Dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Hartini pada 30 Desember lalu, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035. Dua hari setelah OTT, tim KPK juga menemukan uang sekitar Rp 3 miliar dari lemari kamar anak sulung Hartini, Andy Purnomo, yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Klaten.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

22 menit lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

42 menit lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

1 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

7 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

9 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

15 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

19 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

1 hari lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya