Dalami Peran Andi dalam Kasus E-KTP, KPK Periksa Pejabat PT Quadra

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 12:46 WIB

Tersangka kasus E-KTP, Andi Narogong tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 23 Maret 2017. Pengusaha Andi Narogong diduga membagi-bagikan uang kepada anggota Dewan dan para pejabat di Depdagri. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka Andi Agustinus dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Rabu, 29 Maret 2017.

Pada pemeriksaan ini, KPK memanggil empat saksi dari PT Quadra Solution serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Para saksi itu ialah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi; mantan anggota staf Ditjen Kependudukan, Yosef Sumartono; dan office boy Direktorat Pengelolaan Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan, Dede Tatang.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Kasus E-KTP, Andi Narogong Berminat Menjadi Justice Collaborator?

KPK resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong mulai Jumat, 24 Maret 2017. Penahanan ini dilakukan sehari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Andi diduga berperan aktif dalam penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Ia bersama dua tersangka lain dalam kasus e-KTP yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman serta Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Baca: Kasus E-KTP Jalan, Mendagri Pastikan Perekaman Data Tak Terganggu

Andi diduga telah membuat kesepakatan bersama mantan Ketua Fraksi Golongan Karya Setya Novanto, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk menggangsir sebagian duit proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Rinciannya, Rp 2,6 triliun untuk proyek serta sisanya dibagikan ke beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain itu, Andi disebut mengatur pengadaan tender, sehingga proyek dimenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang terdiri atas PT Sandipala Arthaputra, PT Quadra Solutions, PT Len Industri, dan PT Sucofindo.

MAYA AYU PUSPITASARI




KPK

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya