Imigrasi Cekal Jurnalis Al Jazeera, Ini Tanggapan Aktivis HRW

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 28 Maret 2017 14:11 WIB

TEMPO/ Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penulis lepas Al Jazeera, Jack Hewson, masuk dalam daftar cekal keimigrasian Indonesia. Hewson yang selama ini tinggal di Jakarta, mengetahui ihwal pencekalannya saat ia hendak pergi ke Filipina.

"Saya telah di blacklisted dari Indonesia dengan alasan yang tidak jelas," kata Hewson melalui akun twitternya, Selasa, 28 Maret 2017.

Aktivis Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan, sebelum berangkat ke Filipina Senin malam 27 Maret 2017, Hewson mengabarkan ihwal pencekalannya. Menurut Andreas, petugas imigrasi Terminal II Cengkareng membawa Hewson 30 menit dan bertanya apa yang telah dilakukan sehingga membuat pemerintah marah.
Baca : Jurnalis Dianiaya Anggota Satpol PP, Gubernur Sumatera Utara Diminta Usut

"Saya bilang tidak tahu dan satu-satunya hal yang terpikir adalah mengirim surat ke kantor staf Presiden (Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan juru bicara Presiden Johan Budi) meminta klarifikasi kebijakan untuk rencana perjalanan saya ke Papua," kata Hewson kepada Andreas, Selasa 28 Maret 2017.

Sebelumnya Hewson berkonsultasi dengan Andreas mengenai rencananya meliput Freeport di Timika, Papua. "Saya sarankan dia untuk ikuti apa yang sudah berulang kali Presiden Jokowi katakan: Pergi saja!" ujar Andreas.

Sayangnya, setelah pergi dari Indonesia semalam, Hewson tidak diperkenankan kembali ke Indonesia. Andreas memastikan Human Right Watch akan memprotes pelecehan terhadap jurnalis asing di Indonesia.
Simak : Setelah 5 Bulan Ditahan di Batam, Dua Jurnalis Inggris Bebas

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pencekalan terhadap Hewson adalah berdasarkan permintaan TNI. Permintaan ini telah dilayangkan TNI ke kantor imigrasi sejak 9 Februari 2017. Pencekalan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Menurut Agung, Hewson diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian. Pasal ini menyatakan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Kepada yang bersangkutan telah diberikan penjelasan oleh petugas imigrasi sebelum keberangkatannya, bahwa jika nanti beliau kembali ke Indonesia maka kedatangannya akan ditolak," ujar Agung.

Agung membantah bahwa pencekalan ini adalah tindakan deportasi. Sebab, keberangkatan Hewson meninggalkan Indonesia adalah atas kesadarannya sendiri. "Tindakannya menjadi tanggung jawabnya sendiri," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Pembawa Acara Talk Show Politik Populer Pakistan Diskors karena Kritik Militer

1 Juni 2021

Pembawa Acara Talk Show Politik Populer Pakistan Diskors karena Kritik Militer

Hamid Mir, jurnalis ternama dan pembawa acara talk show politik populer di Pakistan, diskors setelah mengkritik militer dan mendukung sesama jurnalis.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

AJI Jakarta Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Munajat 212

22 Februari 2019

AJI Jakarta Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Munajat 212

AJI Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan di acara Munajat 212.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Detikcom

5 November 2018

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Detikcom

Menurut Ketua AJI Jakarta, intimidasi terhadap jurnalis seperti itu telah mengancam kebebasan pers.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

Dukung Jurnalis Investigasi, ICIJ Luncurkan ICIJ Insiders

20 Juni 2018

Dukung Jurnalis Investigasi, ICIJ Luncurkan ICIJ Insiders

International Consortium of Investigative Journalism (ICIJ) membuka program untuk para pendonor yang disebut ICIJ Insiders.

Baca Selengkapnya

Bagi Jurnalis, Honduras Negeri Paling Bahaya di Amerika

4 Mei 2018

Bagi Jurnalis, Honduras Negeri Paling Bahaya di Amerika

Honduras adalah negeri paling bahaya di Amerika Selatan bagi jurnalis. Pelecehan dan panggilan telepon gelap kerap diamali jurnalis.

Baca Selengkapnya