Pemindahan Napi ke Nusakambangan Terkait Rencana Hukuman Mati?

Reporter

Senin, 27 Maret 2017 15:30 WIB

Ilustrasi narapidana/tahanan/penjara. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syarpani, mengungkapkan alasan pihaknya memindahkan sejumlah narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan atau redistribusi napi tersebut, menurut dia, diterapkan di seluruh Indonesia.

"Karena over crowded (melebihi kapasitas normal), redistribusi napi dari (LP) yang sudah sangat over dipindah ke tempat yang masih memungkinkan," ujar Syarpani saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 27 Maret 2017.

Baca juga:
Prasetyo: Pemindahan Napi ke Nusakambangan...

Syarpani pun menyebut adanya alasan keamanan terkait dengan program tersebut. Distribusi napi bisa diberlakukan saat terjadi potensi konflik di LP. "Ada alasan kesehatan, (dapat) berobat ke tempat yang medisnya lengkap," ucapnya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pun memikirkan alasan pembinaan. Dengan pertimbangan dan kondisi tertentu, napi diizinkan berada di LP yang dekat dengan keluarganya. "Agar memudahkan untuk dikunjungi," tuturnya.

Baca pula:
Nusakambangan Terima 100 Napi Pindahan, Ini...

Program itu sempat diimplementasikan Sabtu lalu, saat sedikitnya seratus napi digeser dari LP Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, ke LP Nusakambangan. "Pemindahan itu biasa, dari wilayah kronis ke yang memungkinkan (kapasitasnya)," kata Syarpani saat dihubungi Tempo, Sabtu lalu.

Dia meminta semua pihak tak membuat kesimpulan dini mengenai pemindahan tersebut. Program pemindahan napi itu tak mengandung agenda khusus di luar alasan yang diungkapkan Syarpani. "Jadi tak ada hubungannya sama sekali dengan rencana hukuman mati," ucapnya.

Selain LP Cipinang, ujar Syarpani, banyak LP lain mengajukan program itu karena jumlah napi melebihi kapasitas penjara.

Saat ini, tutur Syarpani, terdapat 213 ribu napi di seluruh Indonesia, sementara total kapasitasnya hanya 119 ribu jiwa. "Nusakambangan salah satu yang memungkinkan (untuk menampung), kan baru diisi seribuan dari tujuh-delapan LP," katanya.

Pemindahan napi sempat dilakukan rutin. Namun kini program itu terhambat anggaran. "Dua tahun lalu (pemindahan dari) Cipinang malah setiap minggu. Mungkin karena yang ditugaskan baru, tahun anggaran baru, jadi awal-awal ini belum. Nanti akan rutin," ujarnya.

YOHANES PASKALIS

Simak:
Sidang Suap Pajak, KPK Dalami Peran Ipar Jokowi




Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

20 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

41 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya