Ricuh Angkutan Online, Kemenhub Sosialisasikan Revisi Peraturan

Reporter

Minggu, 26 Maret 2017 19:47 WIB

Polisi menghalau pengemudi angkot yang melakukan penyisiran terhadap ojek "online" di Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, 8 Maret 2017. Pengemudi angkutan umum meminta ojek "online" tidak beroperasi di wilayah Tangerang karena merugikan mereka. ANTARA/Lucky R

TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan melakukan sosialisasi soal revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu, 26 Maret 2017.

Acara sosialisasi revisi yang membahas tentang masalah angkutan umum berbasis online itu dihadiri oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dan beberapa perwakilan dari organisasi pengemudi angkutan umum konvensional juga online.

Baca: Angkutan Online Ricuh di Banyak Kota

Pudji mengatakan revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 itu bukan lantaran ada unjuk rasa yang dilakukan oleh pengemudi angkutan umum konvensional beberapa waktu lalu. Namun, peraturan yang diberlakukan pada 1 Oktober 2016 itu memang harus disosialisasikan.

"Kami meluruskan bahwa revisi ini tidak seolah-olah tiba-tiba, tapi tujuan dari revisi ini agar bisa menganut tiga prinsip, yakni keamanan, keselamatan dan kesetaraan antarpengemudi berbasis online dengan yang konvensional," ujar Pudji.

Menurut Pudji, ada 11 poin yang krusial dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016 itu. Di antaranya, ihwal batas bawah dan atas tarif yang akan diberlakukan bagi perusahan kendaraan umum berbasis online dan masalah kuota jumlah angkutan umum khusus atau berbasis online.

Baca: Masyarakat Sesalkan Kenaikan Tarif Angkutan Online

"Diharapkan ini bisa menjadikan sesuatu keseimbangan tidak ada lagi yang satu usahanya makin buruk yang lain semakin melesat," katanya.

Sementara itu, Deddy Mizwar menyambut baik upaya Kementrian Perhubungan yang tengah melakukan sosialisasi peraturan itu. Revisi yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2017 mendatang itu diharapkan bisa meredam konflik akar rumput antara pengemudi angkutan umum berbasis online dan konvensional.

"Ada beberapa hal yang saya catat, masalah keselamatan, area jalan, terus masalah tarif satu sisi amat murah dan satu sisi amat mahal. Juga kuota dan yang lainnya kita nanti akan kita atur bareng-bareng," katanya. "Intinya bagaimana mencari kesamaaan dalam kesenjangan. Problemnya itu, perlu di atur karena kebebasan perlu di atur untuk menyelamatkan kebebasan."

Lihat: Mulai 1 April, Taksi Online Punya Batas Harga

Sekertaris Gabungan Pengemudi Taksi Bandung Nanat Nazmul mengatakan, upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat belum menyentuh seluruhnya pada titik permasalahan yang sedang ramai terjadi.

"Saya sikapi dengan silaturahmi saja karena belum ada keputusan. Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2016 kaya terlihat dipaksakan soalnya nomenklatur Sewa Khusus dan Nomenklatur pada Taksi hampir tidak ada bedanya," katanya.

AMINUDDIN A.S.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

18 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya