KPK Akan Giat Membidik Korupsi Korporasi, Ini Penyebabnya  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 25 Maret 2017 18:09 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya agar bisa menangani secepatnya kasus korupsi korporasi. Sebab di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

"Kita berupaya dalam waktu tidak lama lagi korupsi korporasi bisa ditangani. Karena ini salah satu bagian dari perhatian KPK sekarang," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Makassar, Jumat, 24 Maret 2017.

Baca: Tersangka Baru Kasus E-KTP Tetap dari Dakwaaan KPK, Artinya...

Ia menjelaskan korupsi korporasi tersebut sama saja dengan yang dilakukan perorangan. Sehingga KPK mulai memaksimalkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Menurut Laode, sebelum terbit peraturan Mahkamah Agung, KPK sudah pernah menangani kasus tindak pidana korporasi. Namun sulit dilakukan pidana korporasi, dengan alasan tidak ada hukum acara yang mengatur. Padahal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penegak hukum harus menyebutkan identitas terdakwa seperti, profesi, agama, dan tempat tanggal lahir. "Perma ini mengatur secara rinci tata cara dan prosedur penindakan pidana korporasi," katanya mengimbuhkan.

Simak juga: Isu Penculikan Anak, Komnas PA: Polisi Jangan Hanya Bicara Itu Hoax

Rencananya KPK mencoba kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan sudah inkrah. Karena ada perusahaan yang sudah dihukum, tapi tidak dikenakan korporasinya.

Seperti tujuh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan, yakni PT RPP di Sumatera Selatan (Sumsel), PT BMH di Sumsel, PT RPS di Sumsel, PT LIH di Riau, PT GAP di Kalimantan Tengah (Kalteng), PT MBA di Kalteng, dan PT ASP di Kalteng.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya